Nama :
Aditya Bagur Rivaldi
Kelas : XI
IPS 1
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji
dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat
menyelesaikan makalah tentang APBN & APBD. Selain sebagai tugas, makalah
yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang
pengertian,fungsi dan tujuan dari APBN & APBD.
Banyak sekali hambatan dalam
penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata
karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam
kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang
telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik
lagi.
Depok, April 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG
B. MASALAH
C. LANDASAN TEORI
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
E. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang pembuatan makalah ini
adalah adanya tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum
2. Makalah ini di buat sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah
tersebut.
Tema APBN & APBD di pilih karena
menurut penulis APBN & APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di
Indonesia karena di gunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan
Negara, serta di gunakan untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan
salah satu instrument bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang
fiscal. selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca
terutama bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di
buat.
B. MASALAH
Makalah ini akan membahas tentang
masalah-masalah :
1. Pengertian dari APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
Masalah-masalah ini diangkat karna
untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat
anggaran pendapatan dan belanja maka perlu adanya APBN & APBD di Indonesia.
C. LANDASAN TEORI
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17
Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17
tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan
merupakan suatu proses yang
kompleks dan panjang serta tidak
dapat dilepaskan dari sektor politis.
Kompleksitas disebabkan karena belum
adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana
pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.
Ketidak kesepakatan tersebut antara
lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda
diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu
sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi
anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya
menuntut adanya perubahan paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat
maupun daerah, karena 9 setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD
harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran
apabila tidak jelas kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan
APBN/APBD ini dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat
di era reformasi terhadap pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif,
transparan, akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang No. 22
dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya PP No. 105 tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem prosedur, format dan struktur
APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan
sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat berbagai definisi tentang
arti penganggaran, namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan
sebagai suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan
sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran (budget) dirumuskan secara
singkat oleh Brimson dan Antos (1994) sebagai rencana yang dituangkan dalam
angkaangka financial.
Berkaitan dengan organisasi
pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan
negara yang terbatas untuk digunakan 10 membiayai pengeluaran oleh unit
pemerintahan (kementrian dan lembaga sebagai pengguna anggaran).
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian dari APBN & APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2. Fungsi dari APBN & APBD
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara :
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti
bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah :
• Fungsi otorisasi bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada
tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki
kekuatan untuk dilaksanakan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
• Fungsi pengawasan mengandung makna
bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Fungsi alokasi mengandung makna
bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja,
mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
• Fungsi distribusi memiliki makna
bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
• Fungsi stabilitasi memliki makna
bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.
3. Tujuan dari APBN & APBD
sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan
produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai
kemakmuran masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh
pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
Proses penyusunan APBD terjadi di
tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara
keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab
mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan
belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja
pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian
keuangan).
2. Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat
legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
E. PENUTUP
Sebagai penutup, saya ingin
menegaskan kembali bahwa APBN dan APBD bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi
instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kita ikut bertanggung
jawab untuk menggunakan instrumen anggaran dengan sebaik-baiknya. Saya juga
perlu mengingatkan kita semua bahwa kita sudah akan memasuki tahun ketiga
pelaksanaan RPJMN 2010 – 2014. Sudah waktunya melakukan evaluasi paruh waktu
pelaksanaan RPJMN 2010 – 2014. Untuk itu, saya harapkan konsultasi triwulanan
ini dapat menghasilkan alternatif-alternatif untuk mengoptimalkan pemanfaatan
APBN dan APBD guna mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014.
DAFTAR PUSTAKA
1. DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan
Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
2. DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun
2009 tentang APBN 2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.
Diakses pada 7 januari 2010.
3. http://id.wikipedia.org/
terimakasih atas kunjungan anda ke website saya , semoga agan puas .
nice post gan pas banget lagi butuh referensi untuk pelajaran ekonomi ni bang
BalasHapus