LATAR BELAKANG BERDIRINYA WTO , PRINSIP DASAR WTO , PERJALANAN WTO HINGGA KINI DAN NEGARA YANG TERGABUNG DALAM ORGANISASI WTO
Pada prinsipnya World Trade Organization (WTO)
merupakan suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang
tertib dan adil di dunia ini. Dalam menjalankan tugasnya untuk mendorong
terciptanya perdagangan bebas tersebut, World Trade Organization (WTO)
memberlakukan beberapa prinsip yang menjadi pilar-pilar World Trade
Organization (WTO). Yang terpenting di antara prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut: Prinsip Perlindungan Melalui Tarif, Prinsip National
Treatment, Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip Reciprocity (Timbal Balik),
Prinsip Larangan Pembatasan Kuantitatif. Prinsip Most Favoured Nations
merupakan prinsip dasar (utama) WTO yang menyatakan bahwa suatu kebijakan
perdagangan harus dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif, yakni semua negara
harus diperlakukan atas dasar yang sama dan semua negara menikmati keuntungan
dari suatu kebijaksanaan perdagangan.
Latar belakangnya WTO tidak
terlepas dari peristiwa sejarah yaitu perang dunia dua
(PD II). Pada waktuberlangsungnya PD II, Negara sekutu khususnya Amerika Serikat dan Inggrismemprakarsai pembentukan organisasi ekonomi internasional untuk mengisikebijakan-kebijakan ekonomi internasional. Tujuan pertama dari prakarsa tersebutmengeluarkan kebijakan The Reciprocal Trade Agreement yakni undang-undangyang mensyaratkan kewajiban resiprositas (timbal balik) untuk penguranganpengurangantarif dalam perdagangan1. The Reciprocal Trade Agreement act 2memberikan kebijakan kepada Presiden untuk melakukan negosiasi penurunantariff. Tujuan kedua memberikan kerangka hukum untuk mencegah konflik sepertipada saat peristiwa PD I dan PD II. Pada saat PD II seluruh negara menggunakansistem ekonomi proteksionistis sehingga mengakibatkan terhambatnya hubunganekonomi internasional. Terhambatnya hubungan ekonomi internasionalmenyebabkan dampak kemorosotan dan resesi ekonomi di dunia. Upaya untukmenata hubungan ekonomi internasional menjelang PD II berakhir dilakukanmelalui diselenggarakan konferensi di Bretton Woods, New Hampshire, AmerikaSerikat menghasilkan beberapa lembaga yakni the International Bank
Recontruction and Development (IBRD) dan 2the International Monetary Found(IMF). Konferensi ini, meskipun ditujukan khususnya untuk persoalan-persoalanmoneter, menyadari perlunya insiatif-inisiatif pengaturan mengenai perdaganganbarang-barang.3 Hal ini akan dilakukan melalui pembentukan the InternationalTrade Organization (ITO). Pada tahun 1945 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan, salahsatu program kerja yang dilakukan adalah menyelenggarakan konferensikonferensipada tahun 1946 dan 1947. Konferensi ini diselenggarakan bertujuanuntuk merancang suatu Piagam Organisasi Perdagangan Internasional ITO.Piagam ini berhasil disahkan pada tahun 1948 di Havana. Maka Piagam inidinamakan Piagam Havana yang memerlukan ratifikasi dari negara sebagai pelakuutama ekonomi dunia. Sementara Piagam Havana belum berlaku, guna mengisi kekosonganhukum perdagangan internasional, negara-negara merundingkan aturan-aturanperdagangan internasional yang kemudian diwadahi oleh the General AgrementOn Tariffs And Trade (GATT) 1947 sebagai Umbrella of Law. Pada pertemuanpertemuanitu telah dirundingkan pembentukan GATT. Pada mulanya GATT1947 merupakan suatu persetujuan multilateral yang mensyaratkan pengurangansecara timbal balik tarif yang berada dibawah naungan ITO.4 Dasar pemikiranpembentukan GATT 1947 adalah kesepakatan yang memuat hasil-hasil negosiasinegara-negara dalam hal tarif dan mengenai klausul-klausul perlindungan gunamengatur komitmen tarif
(PD II). Pada waktuberlangsungnya PD II, Negara sekutu khususnya Amerika Serikat dan Inggrismemprakarsai pembentukan organisasi ekonomi internasional untuk mengisikebijakan-kebijakan ekonomi internasional. Tujuan pertama dari prakarsa tersebutmengeluarkan kebijakan The Reciprocal Trade Agreement yakni undang-undangyang mensyaratkan kewajiban resiprositas (timbal balik) untuk penguranganpengurangantarif dalam perdagangan1. The Reciprocal Trade Agreement act 2memberikan kebijakan kepada Presiden untuk melakukan negosiasi penurunantariff. Tujuan kedua memberikan kerangka hukum untuk mencegah konflik sepertipada saat peristiwa PD I dan PD II. Pada saat PD II seluruh negara menggunakansistem ekonomi proteksionistis sehingga mengakibatkan terhambatnya hubunganekonomi internasional. Terhambatnya hubungan ekonomi internasionalmenyebabkan dampak kemorosotan dan resesi ekonomi di dunia. Upaya untukmenata hubungan ekonomi internasional menjelang PD II berakhir dilakukanmelalui diselenggarakan konferensi di Bretton Woods, New Hampshire, AmerikaSerikat menghasilkan beberapa lembaga yakni the International Bank
Recontruction and Development (IBRD) dan 2the International Monetary Found(IMF). Konferensi ini, meskipun ditujukan khususnya untuk persoalan-persoalanmoneter, menyadari perlunya insiatif-inisiatif pengaturan mengenai perdaganganbarang-barang.3 Hal ini akan dilakukan melalui pembentukan the InternationalTrade Organization (ITO). Pada tahun 1945 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan, salahsatu program kerja yang dilakukan adalah menyelenggarakan konferensikonferensipada tahun 1946 dan 1947. Konferensi ini diselenggarakan bertujuanuntuk merancang suatu Piagam Organisasi Perdagangan Internasional ITO.Piagam ini berhasil disahkan pada tahun 1948 di Havana. Maka Piagam inidinamakan Piagam Havana yang memerlukan ratifikasi dari negara sebagai pelakuutama ekonomi dunia. Sementara Piagam Havana belum berlaku, guna mengisi kekosonganhukum perdagangan internasional, negara-negara merundingkan aturan-aturanperdagangan internasional yang kemudian diwadahi oleh the General AgrementOn Tariffs And Trade (GATT) 1947 sebagai Umbrella of Law. Pada pertemuanpertemuanitu telah dirundingkan pembentukan GATT. Pada mulanya GATT1947 merupakan suatu persetujuan multilateral yang mensyaratkan pengurangansecara timbal balik tarif yang berada dibawah naungan ITO.4 Dasar pemikiranpembentukan GATT 1947 adalah kesepakatan yang memuat hasil-hasil negosiasinegara-negara dalam hal tarif dan mengenai klausul-klausul perlindungan gunamengatur komitmen tarif
·
Sejarah Perjalanan WTO dan dinamika kepentingan yang terjadi di
dalamnya antara negara maju dan negara berkembang.
·
·
World Trade Organization (WTO) tidak lepas
dari sejarah lahirnya ITO (dan GATT). Seperti telah umum diketahui, masyarakat
internasional seusai Perang Dunia II menyadari perlunya pembentukan suatu
organisasi internasional di bidang perdagangan. Tujuannya antara lain adalah
sebagai forum guna membahas dan mengatur masalah perdagangan dan
ketenagakerjaan internasional.
·
Namun upaya atau usulan yang dilontarkan oleh Amerika
Serikat, setelah mengalami beberapa tahun perundingan (1945-1948), ternyata
Kongres Amerika Serikat menolak menandatangani Piagam pendirian ITO. Kebetulan
pada waktu Piagam ITO dirancang di Konferensi Jenewa, pada waktu yang bersamaan
dirancang pula GATT.
·
Dasar pemikiran penyusunan GATT ini adalh suatu
kesepakatan yang memuat hasil-hasil negoisasi tarif dan klausul-klausul
perlindungan (protektif) guna mengatur komitmen tarif. GATT karenanya dirancang
sebagai suatu persetujuan tambahan yang posisinya berada di bawah Piagam ITO.
Tetapi pada waktu itu GATT tidak dirancang menjadi suatu organisasi.
·
Menyadari Piagam ITO tidak akan diratifikasi oleh
negara pelaku utama perekonomian dunia, negera-negara mengambil inisiatif untuk
memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Application” (PPA) yang
ditandatangani oleh 22 anggota asli GATT pada akhir 1947. Sejak itulah GATT
kemudian diberlakukan dan perjalanan sejarah menunjukkan GATT bahkan berubah
menjadi ‘organisasi’ internasional.
·
GATT menyelenggarakan putaran-putaran perundingan (Round)
untuk membahas isu-isu (hukum) perdagangan dunia. Sejak berdiri (1947), GATT
telah menyelenggarakan 8 putaran. Putaran terakhir, Uruguay Round berlangsung
dari 1986-1994 yang dimulai dari kota Jenewa, Swiss.
·
Meskipun disadari bahwa GATT dari segi atau persyaratan
suatu organisasi masih lemah, namun para perunding sewaktu memepersiapkan
perundingan Uruguay tidak membayangkan sama sekali untuk mendirikan suatu
organisasi internasional yang sifatnya formal. Tidak adanya pemikiran ke arah
itu mungkin karena GATT itu sendiri telah berkembang menjadi semacam (quasi)
organisasi. Juga mungkin ada kekhawatiran bahwa rencana ke arah itu akan
mengalami nasib seperti ITO.
·
Adalah pemerintah Canada yang pertama-tama di bulan
Mei 1990, mengusulkan secara formal pembentukan suatu badan Perdagangan Dunia
(WTO). Usulan ini disambut positif oleh Uni Eropa. Namun Uni Eropa mengusulkan
agar istilah ‘World’ diganti dengan ‘Multilateral’ (Trade Organization) atau
MTO.
·
Usulan pembentukan MTO ini dibahas dalam Pertemuan
Tingkat Menteri di Brussels pada Desember 1990. Hasil pertemuan ini antara lain
adalah mencamtumkan kemungkina pembentukan suatu organisasi internasional di
masa depan.
·
Perkembangan cukup penting terjadi pada Desember 1991
ketika Sekjen GATT waktu itu, Arthur Dunkel, berupaya mempercepat perundingan.
Beliau mengeluarkan suatu rancangan lengkap mengenai hasil-hasil perundingan.
Didalam rancangan tersebut tercantum pula usulan pembentukan suatu organisasi
perdagangan internasional baru yakni MTO.
·
Perkembangan selanjutnya adalah membahas isi rancangan
tersebut disertai perubahan-perubahannya agar dapat diterima oleh semua negara,
khususnya Amerika Serikat. Pada pertemuan bulan Desember 1993, tercapai
kesepakatan terhadap usulan pembentukan organisasi internasional. Tetapi
namanya berubah kembali menjadi WTO. Usulan ini disahkan menjadi persetujuan
akhir yang ditandatangani pada April 1994 di Maroko.
·
WTO merupakan
satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional.
Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian
yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan
diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah
untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan
kegiatannya.
·
Pendirian
WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round"
(1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement
on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota,
di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan
terpisah. Saat ini, WTO menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di
bawah "Doha Development Agenda" (DDA) yang dimulai tahun 2001.
·
Pengambilan
keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara
anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang
dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Di antara KT, kegiatan-kegiatan
pengambilan keputusan WTO dilakukan oleh General Council. Di bawahnya terdapat
badan-badan subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub-komite yang bertugas
untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh
negara anggota.
·
Prinsip
pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah,
memberikan jaminan atas "Most-Favored-Nation principle" (MFN)
dan perlakuan non-diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta
komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya. Terbukanya pasar
nasional terhadap perdagangan internasional dengan pengecualian yang patut atau
fleksibilitas yang memadai, dipandang akan mendorong dan membantu pembangunan
yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan
membangun perdamaian dan stabilitas. Pada saat yang bersamaan, keterbukaan
pasar harus disertai dengan kebijakan nasional dan internasional yang sesuai
dan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi setiap negara anggota.
·
Terkait
dengan DDA, KTM Doha pada tahun 2001 memandatkan negara anggota untuk melakukan
putaran perundingan dengan tujuan membentuk tata perdagangan multilateral yang
berdimensi pembangunan. Tata perdagangan ini akan memberikan kesempatan bagi
negara berkembang dan LDCs untuk dapat memanfaatkan perdagangan internasional
sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan. Isu-isu utama yang dibahas mencakup
isu pertanian, akses pasar produk bukan pertanian (Non-Agricultural Market
Access—NAMA), perdagangan bidang jasa, dan Rules.
·
Dalam
perkembangannya, isu pertanian khususnya terkait penurunan subsidi domestik dan
tarif produk pertanian menjadi isu yang sangat menentukan jalannya proses
perundingan. Bagi sebagian besar negara berkembang, isu pertanian sangat
terkait dengan permasalahan sosial ekonomi (antara lain food security,
livelihood security dan rural development). Sementara bagi negara
maju, pemberian subsidi domestik mempunyai dimensi politis yang penting dalam
kebijakan pertanian mereka.
·
Proses
perundingan DDA tidak berjalan mulus. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan posisi
runding di antara negara anggota terkait isu-isu sensitif, khususnya pertanian
dan NAMA. Setelah mengalami sejumlah kegagalan hingga dilakukan "suspension"
pada bulan Juni 2006, proses perundingan secara penuh dilaksanakan kembali awal
Februari 2007. Pada bulan Juli 2008, diadakan perundingan tingkat menteri
dengan harapan dapat menyepakati modalitas pertanian dan NAMA, dan menggunakan
isu-isu single-undertaking seperti isu perdagangan bidang jasa, kekayaan
intelektual, pembangunan, dan penyelesaian sengketa. Namun perundingan Juli
2008 juga mengalami kegagalan.
·
Berbagai
upaya telah dilakukan untuk mendorong kemajuan dalam perundingan, mulai dari
pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, dan Tingkat Menteri; baik dalam
format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun semua
upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pihak-pihak utama
yang terlibat tampaknya belum dapat bergerak dari posisi awal mereka.
·
Target
Program Kerja WTO di tahun 2011 adalah 9 (sembilan) Komite/Negotiating
Groups diharapkan mengeluarkan “final texts” atau teks modalitas
yang akan menjadi dasar kesepakatan single undertaking Putaran Doha pada
bulan April 2011. Selanjutnya, kesepakatan atas keseluruhan paket Putaran Doha
tersebut diharapkan selesai pada bulan Juli 2011; dan pada akhirnya seluruh
jadwal dan naskah hukum kesepakatan Putaran Doha selesai (ditandatangani) akhir
tahun 2011. Namun target tersebut tampaknya sudah terlampaui batas waktunya dan
belum ada perubahan terhadap Program Kerja yang ada.
·
Pada bulan
Desember 2011, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di
Jenewa. KTM menyepakati elemen-elemen arahan politis (political guidance)
yang akan menentukan program kerja WTO dan Putaran Doha (Doha Development
Agenda) dua tahun ke depan. Arahan politis yang disepakati bersama tersebut
terkait tema-tema sebagai berikut: (i) penguatan sistem perdagangan
multilateral dan WTO; (ii) penguatan aktivitas WTO dalam isu-isu perdagangan
dan pembangunan; dan (iii) langkah ke depan penyelesaian perundingan Putaran
Doha.
·
Sebuah titik
terang muncul pada KTM ke-9 (Bali, 3 – 7 Desember 2013), di mana untuk
pertama kalinya dalam sejarah WTO, organisasi ini dianggap telah “fully-delivered”.
Negara-negara anggota WTO telah menyepakati “Paket Bali” sebagai outcome
dari KTM ke-9 WTO. Isu-isu dalam Paket Bali—mencakup isu Fasilitasi
Perdagangan, Pembangunan dan LDCs, serta Pertanian—merupakan sebagian
dari isu perundingan DDA.
·
Disepakatinya Paket Bali merupakan suatu capaian
historis. Pasalnya, sejak dibentuknya WTO pada tahun 1995, baru kali ini WTO
mampu merumuskan suatu perjanjian baru yaitu Perjanjian Fasilitasi Perdagangan.
Perjanjian ini bertujuan untuk melancarkan arus keluar masuk barang antar
negara di pelabuhan dengan melakukan reformasi pada mekanisme pengeluaran dan
pemasukan barang yang ada. Arus masuk keluar barang yang lancar di pelabuhan
tentu akan dapat mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya
saing perekonomian dan memperluas akses pasar produk ekspor Indonesia di luar
negeri.
·
Selain itu, Paket Bali juga mencakup disepakatinya
fleksibilitas dalam isu public stokholding for food security. Hal ini
akan memberikan keleluasaan bagi negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, untuk memberikan subsidi bagi ketersediaan pangan yang murah bagi
rakyat miskin, tanpa khawatir digugat di forum Dispute Settlement Body WTO.
·
Dengan Paket Bali, kredibilitas WTO telah meningkat
sebagai satu-satunya forum multilateral yang menangani kegiatan perdagangan
internasional, sekaligus memulihkan political confidence dari seluruh
negara anggota WTO mengenai pentingnya penyelesaian perundingan DDA. Hal
tersebut secara jelas tercantum dalam Post Bali Work, di mana
negara-negara anggota diminta untuk menyusun work program penyelesaian
DDA di tahun 2014. Selesainya perundingan DDA akan memberikan manfaat bagi
negara-negara berkembang dan LDCs dalam berintegrasi ke dalam sistem
perdagangan multilateral.
·
Di
dalam perkembangannya, WTO memiliki 5 (lima) prinsip dasar GATT/WTO yaitu :
·
1.
Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment
(MFN).
·
Prinsip
ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat
atau ditandatangani dalam rangka GATT-WTO harus diperlakukan secara sama kepada
semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Suatu negara
tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu
negara dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan berdasarkan prinsip MFN,
negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra
dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus
diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
·
·
2.
Pengikatan Tarif (Tariff binding)
·
Prinsip
ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO
harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally
bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan
“prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya
suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau
menaikan tingkat tarif bea masuk.
·
·
3.
Perlakuan nasional (National treatment)
·
Prinsip
ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak
diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor
dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan
proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara
lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang
mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan
campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Negara anggota
diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal-
paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
·
·
4.
Perlindungan hanya melalui tarif.
·
Prinsip
ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri
dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
·
·
5.
Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan
Differential Treatment for developing countries – S&D).
·
Untuk
meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan
internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga
semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk
melaksanakan persetujuan WTO.
·
·
·
·
GATT/WTO MENGATUR BERBAGAI PENGECUALIAN
DARI PRINSIP DASAR SEPERTI :
·
1.
Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
·
Pasal
XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan
regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO
yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga
merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama
perdagangan tersebut.
·
·
2.
Pengecualian umum.
·
Pasal
XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan
dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan
;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah
perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
·
·
3.
Tindakan anti- dumping dan subsidi.
·
Pasal
VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea
masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan
yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
·
4.
Tindakan safeguards.
·
Pasal
XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk
mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial
yang merugikan industri dalam negeri.
·
·
5.
Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment.
·
Melarang
masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit
menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. (Steger,
2003: 2).
·
·
Sejarah membuktikan bahwa perdagangan internasional
memegang peranan sangat menentukan dalam meneiptakan kemakmuran seluruh bangsa,
tetapi di pihak lain perdagangan dan investasi internasional itu juga dapat
menyengsarakan bangsa sehingga akhimya menjadi negeri jajahan. Di bidang
perdagangan internasional, saling ketergantungan tidak dapat dihindarkan lagj
pada saat ini, apalagi dalam abad ke 21. World Trade Organization (WTO) sebagai
sebuah organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat menjembatani semua
kepentingan negara di dunia dalam sektor perdagangan melalui
ketentuan-ketentuan yang disetujui bersama. WTO ditujukan untuk menghasilkan
kondisi-kondisi yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan sehingga
semua negara dapat menarik manfaatnya. Melalui WTO, diluncurkan suatu model
perdagangan dimana kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan
dengan lancar.
NEGARA ANGGOTA WTO
* Afghanistan
* Albania
* Aljazair
* Andorra
* Angola
* Antigua dan Barbuda
* Argentina
* Armenia
* Australia
* Austria
* Azerbaijan
* Bahama
* Bahrain
* Bangladesh
* Barbados
* Belarus
* Belgia
* Belize
* Benin
* Bhutan
* Bolivia
* Bosnia dan Herzegovina
* Botswana
* Brazil
* Bulgaria
* Burkina Faso
* Burma
* Burundi
* Kamboja
* Kamerun
* Kanada
* Cape Verde
* Republik Afrika Tengah
* Chad
* Chile
* Cina
* Kolombia
* Komoro
* Republik Demokrasi Kongo
* Republik Kongo
* Kepulauan Cook
* Kosta Rika
* Cote d'Ivoire
* Kroasia
* Kuba
* Siprus
* Republik Ceko
* Denmark
* Djibouti
* Dominika
* Republik Dominika
* Ekuador
* Mesir
* El Salvador
* Equatorial Guinea
* Eritrea
* Estonia
* Ethiopia
* Uni Eropa
* Kepulauan Faroe
* Fiji
* Finlandia
* Perancis
* Gabon
* Gambia
* Georgia
* Jerman
* Ghana
* Yunani
* Grenada
* Guatemala
* Guinea
* Guinea-Bissau
* Guyana
* Haiti
* Honduras
* Hungaria
* Islandia
* India
* Indonesia
* Iran
* Irak
* Irlandia
* Israel
* Italia
* Jamaika
* Jepang
* Jordan
* Kazakhstan
* Kenya
* Kiribati
* Korea Utara
* Korea Selatan
* Kuwait
* Kyrgyzstan
* Laos
* Latvia
* Lebanon
* Lesotho
* Liberia
* Libya
* Lithuania
* Luxembourg
* Macedonia
* Madagaskar
* Malawi
* Malaysia
* Maladewa
* Mali
* Malta
* Kepulauan Marshall
* Mauritania
* Mauritius
* Mexico
* Federated States of Micronesia
* Moldova
* Monako
* Mongolia
* Montenegro
* Maroko
* Mozambik
* Namibia
* Nauru
* Nepal
* Belanda
* Selandia Baru
* Nikaragua
* Niger
* Nigeria
* Niue
* Norwegia
* Oman
* Pakistan
* Palau
* Panama
* Papua Nugini
* Paraguay
* Peru
* Filipina
* Polandia
* Portugal
* Qatar
* Romania
* Russian Federation
* Rwanda
* Saint Kitts dan Nevis
* Saint Lucia
* Saint Vincent dan Grenadines
* Samoa
* San Marino
* Sao Tome dan Principe
* Arab Saudi
* Senegal
* Serbia
* Seychelles
* Sierra Leone
* Slovakia
* Slovenia
* Solomon
* Somalia
* South Africa
* Spanyol
* Sri Lanka
* Sudan
* Suriname
* Swaziland
* Swedia
* Swiss
* Suriah
* Tajikistan
* Tanzania
* Thailand
* Timor-Leste
* Togo
* Tonga
* Trinidad dan Tobago
* Tunisia
* Turki
* Turkmenistan
* Tuvalu
* Uganda
* Ukraina
* Uni Emirat Arab
* Inggris
* Amerika Serikat
* Uruguay
* Uzbekistan
* Vanuatu
* Venezuela
* Vietnam
* Yaman
* Zambia
* Zimbabwe
* Albania
* Aljazair
* Andorra
* Angola
* Antigua dan Barbuda
* Argentina
* Armenia
* Australia
* Austria
* Azerbaijan
* Bahama
* Bahrain
* Bangladesh
* Barbados
* Belarus
* Belgia
* Belize
* Benin
* Bhutan
* Bolivia
* Bosnia dan Herzegovina
* Botswana
* Brazil
* Bulgaria
* Burkina Faso
* Burma
* Burundi
* Kamboja
* Kamerun
* Kanada
* Cape Verde
* Republik Afrika Tengah
* Chad
* Chile
* Cina
* Kolombia
* Komoro
* Republik Demokrasi Kongo
* Republik Kongo
* Kepulauan Cook
* Kosta Rika
* Cote d'Ivoire
* Kroasia
* Kuba
* Siprus
* Republik Ceko
* Denmark
* Djibouti
* Dominika
* Republik Dominika
* Ekuador
* Mesir
* El Salvador
* Equatorial Guinea
* Eritrea
* Estonia
* Ethiopia
* Uni Eropa
* Kepulauan Faroe
* Fiji
* Finlandia
* Perancis
* Gabon
* Gambia
* Georgia
* Jerman
* Ghana
* Yunani
* Grenada
* Guatemala
* Guinea
* Guinea-Bissau
* Guyana
* Haiti
* Honduras
* Hungaria
* Islandia
* India
* Indonesia
* Iran
* Irak
* Irlandia
* Israel
* Italia
* Jamaika
* Jepang
* Jordan
* Kazakhstan
* Kenya
* Kiribati
* Korea Utara
* Korea Selatan
* Kuwait
* Kyrgyzstan
* Laos
* Latvia
* Lebanon
* Lesotho
* Liberia
* Libya
* Lithuania
* Luxembourg
* Macedonia
* Madagaskar
* Malawi
* Malaysia
* Maladewa
* Mali
* Malta
* Kepulauan Marshall
* Mauritania
* Mauritius
* Mexico
* Federated States of Micronesia
* Moldova
* Monako
* Mongolia
* Montenegro
* Maroko
* Mozambik
* Namibia
* Nauru
* Nepal
* Belanda
* Selandia Baru
* Nikaragua
* Niger
* Nigeria
* Niue
* Norwegia
* Oman
* Pakistan
* Palau
* Panama
* Papua Nugini
* Paraguay
* Peru
* Filipina
* Polandia
* Portugal
* Qatar
* Romania
* Russian Federation
* Rwanda
* Saint Kitts dan Nevis
* Saint Lucia
* Saint Vincent dan Grenadines
* Samoa
* San Marino
* Sao Tome dan Principe
* Arab Saudi
* Senegal
* Serbia
* Seychelles
* Sierra Leone
* Slovakia
* Slovenia
* Solomon
* Somalia
* South Africa
* Spanyol
* Sri Lanka
* Sudan
* Suriname
* Swaziland
* Swedia
* Swiss
* Suriah
* Tajikistan
* Tanzania
* Thailand
* Timor-Leste
* Togo
* Tonga
* Trinidad dan Tobago
* Tunisia
* Turki
* Turkmenistan
* Tuvalu
* Uganda
* Ukraina
* Uni Emirat Arab
* Inggris
* Amerika Serikat
* Uruguay
* Uzbekistan
* Vanuatu
* Venezuela
* Vietnam
* Yaman
* Zambia
* Zimbabwe
0 komentar:
Posting Komentar