assalmmuallaikum kali ini saya ingin memposting tugas makalah yang sudah diberikan oleh guru fiqih disekolah sma/ma saya
sebelumnya bagi yang mau mendownload dalam bentuk power pointyang tentu sudah saya buat dan edit sedimikian rupa, klik link dibawah ini
ppt fikih Al Qur'an sebagai sumber hukum yang di sepakati
sebelumnya bagi yang mau mendownload dalam bentuk power pointyang tentu sudah saya buat dan edit sedimikian rupa, klik link dibawah ini
ppt fikih Al Qur'an sebagai sumber hukum yang di sepakati
MAKALAH
FIQIH
SUMBER
HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI
(Al-Qur’an
dan As-Sunnah)
OLEH KELOMPOK I :
1.
Aditya Bagus
Rivaldi (01)
2.
Afifah Nur Hidayati (02)
3.
Ahmad Suherman (03)
4.
Ainun Safitri (04)
5.
Angga Azhari (05)
6.
Ayu Nirmala (06)
7.
Baiq Mir-Atul Kulub (07)
8.
Baiq Mutia
Maulida (08)
MAN 2 MODEL MATARAM
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmat-Nyalah maka kami dapat menyelesaikan sebuah karya tulis
dengan tepat waktu.
Berikut
ini kami persembahkan sebuah makalah dengan judul "Sumber Hukum Yang
Disepakati" yang mana dalam hal ini
kami akan membahas tentang Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-Qur’an sebagai salah
satu sumber hukum islam, sehingga ada baiknya bagi kita semua untuk mempelajari
dan memahami isi Al-Qur’an.
Dan As-Sunnah sebagai sumber hukum islam yang menjelaskan ayat-ayat dalam
Al-Qur’an yang masih multi tafsir.
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu diperlukan saran dan kritik yang
membangun demi kelancaran makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih.
Mataram,
3 September 2015
Kelompok
I
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
a.
Latar
belakang.............................................................................................. 1
b.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 2
c.
Manfaat
dan tujuan...................................................................................... 2
BAB II Pembahasan
a.
Al-Qur’an
2.1 Pengertian
Al-Qur’an............................................................................. 3
2.2 Unsur-unsur
Al-Qur’an.......................................................................... 6
2.3 Pokok-pokok
Isi Al-Qur’an................................................................... 8
2.4 Nama-nama
Al-Qur’an........................................................................... 8
2.5 Dasar
Kehujjahan Al-Qur’an............................................................... 12
2.6 Pedoman
Al-Qur’an dalam menetapkan hukum.................................. 15
2.7 Sifat
hukum yang ditunjukkan Al-Qur’an........................................... 18
b.
As-Sunnah
3.1
Pengertian As-Sunnah.......................................................................... 19
3.2
Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an....................................... 19
3.3
Dasar kehujjahan As-Sunnah sebagai sumber hukum islam................. 20
3.4
Macam-macam As-Sunnah.................................................................. 24
BAB III Penutup
4.1 Kesimpulan.......................................................................................... 27
4.2 Saran.................................................................................................... 27
Daftar Pustaka..................................................................................................... 28
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
hakikatnya, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan atau
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Untuk itu, yang disebut
sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, pedoman, atau
acuan dalam syariat islam.[1]
Untuk
itu, seluruh aktivitas manusia diatur dari sumber hukum pokok islam, yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun, ketentuan para ulama dalam mengeluarkan
dalail-dalil hukum dari nas tidaklah
sama, melainkan masing-masing ulama memiliki cara yang berbeda. Karena perbedaan
itu, sistem untuk mengeluarkan dalil-dalil hukum dari nas tersebut di lingkungan ulama sendiri, terdapat kesepakatan
untuk satu hal dan tidak sepakat dalam hal lain.[2]
Ada
pula sumber pelengkap. Berupa ar- Ra’yu atau ijtihad. Gambaran ini sesuai
dengan sabda Rasulullah saw. kepada
Mu’az Bin Jabbal ketika dia diutus Rasulullah saw. ke Yaman sebagai berikut.
عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ حَمَص مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ
رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ:
كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ:
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ الله؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ:
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ:
اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ:
اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي
رَسُوْلُ اللهِ (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn
Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman,
beliau bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu
memutuskannya?
1
Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan
Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam
Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah
Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam
Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan
seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau,
seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada
utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)[3]
1.2
Rumusan
Masalah
1.Apa itu Al-Qur’an?
2. Apa itu As-Sunnah?
1.3 Manfaat dan Tujuan
1. Mengetahui Al-Qur’an
2. Mengetahui As-Sunnah
2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Al -Qur’an
Al-Qur’an
menurut bahasa memiliki arti yang berbeda-beda menurut para pakar, antara lain
: Al-Qur’an
berasal dari kata dasar (masdar)
yang berarti “bacaan”, sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah Al-Qiyamah ayat 17-18
Artinya : “ Sungguh Kami yang akan mengumpulkan (di
dadamu) dan mambacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka
ikutilah bacaannya itu.”
Dan juga di tegaskan dalam al-Fussilat ayat 3 :
Artinya : “Kitab yang
ayat-ayatnya dijelaskan, bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.”
Menurut Sayyid Muhammad Al-Maliki
dalam kitab Zubdad Al-Itqon Fii ‘Ulum
Al-Qur’an, dikatakan bahwa Al-Qur’an berasal dari kata Al-Qor’u yang berarti “mengumpulkan.” Arti ini merujuk pada
realitas Al-Qur’an yang memuat inti kitab-kitab samawi dan mengandung rumus
ilmu pengetahuan.
Sedangkan menurut Al-Farra’ kata
Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qorinah
yang artinya “keterkaitan”. Al-Qur’an disebut Qorinah karena antara satu ayat dengan ayat yang lain terdapat
jalinan yang sangat erat.
3
Sedangkan dari sisi terminologi, terdapat beberapa pendapat,
antara lain :
1.
Al-Qur’an adalah firman
Allah yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw., yang bisa menjadi
mukjizat dengan satu surat.
2.
Al-Qur’an adalah sebuah
kitab Allah Swt., yang menjadi mukjizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad
Saw,. yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang sampai kepada kita secara
mutawatir dan membacanya merupakan ibadah.
3.
Dalam kitab, Tarikh
Tasyiri’ Al-Islamy karya Khudari Beik, dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah lafaz
Arab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk dipahami dan diingat,
disampaikan dengan cara mutawatir, tercakup diantara dua surah yang
dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Naas.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an adalah
firman Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan sebagi
mukjizat atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad Saw.[4]
Dengan demikian, selain Al-Qur’an menjadi bacaan
umat Islam, ia juga merupakan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia,
karena semua dasar pengetahuan tercakup dalam Al-Qur’an, termasuk dasar-dasar
ilmu pengetahuan. Dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan
misalnya, Al-Qur’an telah berbicara tentang hakikat ilmiah dan terbukti
kebenarannya di tengah-tengah perkembangan ilmu, seperti :
1.
Teori tentang Expanding Universe (Kosmos yang
mengembang, dalam Q.S/51:47)
Artinya : “Dan langit Kami
bangun dengan kekuasaan Kami dan Kami benar-benar meluaskannya.”
4
2.
Matahari adalah planet
yang bercahaya, sedangkan bulan adalah pantulan dari cahaya matahari, terdapat dalam Q.S
Yunus/5
Artinya : “Dialah yang
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan dialah yang menetapkan
tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan
(waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia
menjelaskan tanda-tanda (Kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”
3.
Pergerakan bumi yang
mengelilingi matahari, gerakan lapisan yang berasal dari perut bumi, serta
bergeraknya gunung sama dengan pergerakan awan. Q.S An-Naml/88
Artinya :
“Dan engkau akan melihat gunung-gunung,
yang engkau kira tetap di tempatnya, padahal ia berjalan (seperti) awan
berjalan. (itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu.
Sungguh, Dia Maha teliti, apa yang kamu kerjakan.”
4.
Zat hijau daun atau
klorofil yang berperan dalam mengubah tenaga radiasi matahari menghasilkan energi.
Q.S Yaasiin/80.
Artinya : “Yaitu (Allah)
yang menjadikan api untukmu, dari kayu yang hijau, maka seketika itu kamu
nyalakan (api) dari kayu itu.”
5
Bahkan Al-Qur’an memakai istilah Al-Syajar, Al-Akhdar (pohon yang hijau)
justru lebih tepat dari istilah klorofil, karena zat-zat tersebut bukan hanya
terdapat di dalam daun saja, tetapi di semua bagian pohon, seperti dahan,
ranting, dan lainnya.
5.
Manusia diciptakan dari
sebagian kecil sperma pria dan setelah mengalami vertilisasi atau pembuahan berdempet
di dinding rahim. Q.S At-Thoriq/6-7
Artinya : “Dia diciptakan
dari air (mani) yang terpancar, yang keluar dari antara tulang punggung (sulbi)
dan tulang dada.”
Dengan demikian, Al-Qur’an telah
membaca seluruh alam semesta dengan petunjuk bacaan di dalamnya. Oleh
karenanya, seorang sarjana barat, Maurice Bucaile, dalam bukunya Al-Qur’an, Bible and Science Modern
menyatakan bahwa, tidak satu ayatpun dalam Al-Qur’an yang bertentangan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan. [5]
2.2 Unsur-unsur
Al-Qur’an
1.
Al-Qur’an
adalah kalam ilahi
2.
Diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw jadi bukan karena beliau
3.
Mukjizat bagi Nabi Muhammad Saw sebagai
kebenaran Al-Qur’an dan kebenaran kenabian atau kerasulan Nabi Muhammad Saw
4.
Penurunan AL-Qur’an kepada
Nabi Muhammad Saw, secara mutawatir.
5.
Al-Qur;an itu merupakan
bacaan mulia, membacanya merupakan ibadah.
6.
Tertulis dalam mushaf-mushaf,
dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
7.
Lafaz Al-Qur’an
berbahasa Arab
6
8.
Al-Qur’an
senantiasa terpelihara dri berbagai bentu kesalahan dan pemalsuan.
9.
Tidak ada seorangpun yang
akan mampu membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, bahkan kalau sekiranya jin dan
manusia bergabung bantu-membantu bekerja sama membuat yang serupa dengan
Al-Qur’an, maka mereka tidak akan mungkin dapat membuatnya, walau hanya satu surah.
10. Al-Qur’an mengandung kebenaran ilmu pengetahuan tentang alam
semesta.
Al-Qur’an
adalah wahyu ilahi dan menjadi mukjizat Nabi Muhammad Saw. Bukan buatan ataupun
karangan beliau. Orang-orang kafir menuduh Al-Qur’an adalah karangan Nabi
Muhammad Saw. untuk menjawab tuduhan itu, Allah merintahkan kepada beliau
menantang orang-orang kafir dan mereka yang masih ragu-ragu terhadap kebenaran
Al-Qur’an untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an,
walau hanya satu surah. Tantangan itu dikemukakan Allah dalam Al-Qur’an Surah
Al-Baqarah ayat 23 :
Artinya: “Dan jika kamu
(tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah satu surah (saja) yang semisal Al-Qur’an itu, dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
Disebutkan pula dalam Surah Al-Isra ayat 88 :
7
Artinya : “Katakanlah
sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan
AL-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia,
sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.”[6]
2.3.Pokok-pokok Isi Al-Qur’an
Isi pokok Al-Qur’an terdiri dari :
1.
Tauhid : Yaitu kepercayaan
terhadap keesaan Allah Swt dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.
Ibadah : Yaitu perbuatan
atau amaliyah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid dan yang
menghidupkan jiwa tauhid.
3.
Akhlak : Yaitu tentang
perbuatan-perbuatan yang terpuji dan tercela.
4.
Janji dan ancaman : Yaitu
janji pahala/ ganjaran bagi siapa saja yang percaya, menerima dan mengamalkan
isi kandungan Al-Qur’an serta ancaman/ siksaan bagi yang mengingkarinya.
5.
Kisah-kisah umat terdahulu : seperti
kisah para rasul, para nabi maupun orang-orang saleh serta kisah umat yang
mengingkari ajaran Allah untuk dijadikan pelajaran dan
teladan bagi kita.[7]
2.4. Nama-nama
Al-Qur’an
Selain nama Al-Qur’an, Allah Swt, juga memberi beberapa
nama lain untuk kalam-Nya, antara lain :
1. Al-Kitab (Al-Baqarah/2)
Artinya : “Kitab
(Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi orang yang beriman.”
8
2. Ad-Zikr (al-Hijr/9)
Artinya : “Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
3.
Mau’idzah (Yunus/57)
Artinya : “Wahai Manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran
(Al-Qur’an) dari Tuhan-mu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan
petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.”
4.
Al-Furqan (Al-Furqan/1)
Artinya : “Maha Suci Allah
yang telah menurunkan al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar
dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia)”
5. An-Nur (Al-Tagabun/8)
Artinya : “Maka berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al-Qur’an) yang telah kami
turunkan. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
6. Al-Ruh (Al-Syura/52)
Artinya : “Dan demikianlah
Kami Wahyukan kepadamu (Muhammad) ruh (Al-Qur’an) dengan
perintah Kami.”
9
7. Al-Huda (Al-Jin/13)
Artinya : “Dan
sesungguhnya ketika kami (jin) mendengar petunjuk (al-Qur’an), kami beriman
kepadanya.”
8. Al-Syifa’ (Fusshilat/44)
Artinya : “Dan Jikalau kami jadikan Al Quran
itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan:
"Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut Al Quran)
dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran
itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang
tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu
kegelapan bagi mereka mereka
itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh”
9.
Al-Hukmu (al-Ra’ad ayat 37)
Artinya : “Dan
Demikianlah, kami Telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar)
dalam bahasa Arab[776]. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah
datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara
bagimu terhadap (siksa) Allah..”
10
10.
Al-Bayan (Ali Imran/138)
Artinya
: “Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan
yang jelas untuk semua manusia dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi
orang-orang yang bertakwa.”
11.
Al- Mutahharah (al- Bayyinah/2)
Artinya : “Yaitu seorang
Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang suci
(Al-Qur’an).”
12. Al-Hikma (al-Isra’/39)
Artinya : “Itulah sebagian hikmah yang
diwahyukan Tuhanmu kepadamu. dan janganlah kamu mengadakan Tuhan yang lain di
samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan
tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).”
13. Al- Khair (al- Baqarah/105)
11
Artinya : “Orang-orang
kafir dari ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya
sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. dan Allah menentukan siapa yang
dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai
karunia yang besar..”[8]
2.5 Dasar Kehujjahan
Al-Qur’an dan kedudukannya sebagai sumber hukum
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat
manusia agar selamat dan bahagia di dunia dan akhirat, ia tidak diturunkan
secara khusus untuk satu kaum atau bangsa tetapi untuk seluruh umat manusia
sepanjang masa, sebagaimana tujuan Allah mengutus Rasulullah Saw., agar memberi
rahmat kepada seluruh alam.
Firman Allah
dalam Surah Al-Anbiya/107
Artinya : “Dan
tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.”
Al-Quran sebagai sumber hukum islam menempati kedudukan
pertama dan merupakan aturan dasar tertinggi dan utama dari sumber-sumber hukum
yang lain. Semua hukum maupun sumber hukum yang ada tidak boleh bertentangan
dengan Al-Qur’an.
Firman Allah dalam Surah Al-Maidah/5
12
Artinya : “Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang
Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah
diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan
mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”[9]
Mengenai
kedudukan Al-Qur’an, para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber dari
segala sumber hukum Islam (masdar
al-masadir). Tidak ada sumber hukum dalam islam yang melebihi dari
Al-Qur;an. Semua sumber hukum kembali pada Al-Qur’an.
Kehujjahan
Al-Qur’an sangat kuat, tidak memerlukan bukti tentang kekuatannya sebagai dalil
utama dalam Islam. Hal itu disebabkan Al-Qur’an mempunyai i’jaz, yakni suatu kekuatan yang dapat menunjukkan dan menetapkan
kelemahan pihak lawan.
Sebagai
bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah Swt., adalah ketidaksanggupan
(kelemahan) orang-orang membuat tandingannya.
Ketika
Nabi Muhammad Saw., berada di Mekkah, beliau diperintah oleh Allah Swt., agar
menjelaskan kepada orang banyak perihal Al-Qur’an. Salah satunya adalah
pembuatan Al-Qur’an di luar batas kemampuan manusia. Allah Swt., berfirman
dalam Surah Al-Isra’ 88 :
Artinya : “Katakanlah
sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan
AL-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia,
sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.”
13
Namun
demikian, orang-orang kafir melancarkan tuduhan kepada Nabi Muhammad Saw.,
bahwa beliaulah yang membuat Al-Qur’an itu. Kemudian Allah Swt., menantang
mereka dalam Surah Yunus ayat 38
Artinya : “Atau
(patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah:
"(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat
seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk
membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."
Ketika ternyata
mereka lemah, tidak sanggup membuat sebuah surah yang sama dengan Al-Qur’an,
Allah Swt., memerintahkan untuk membuat tantangan lagi kepada mereka agar
membuat sepuluh surah yang memadai seni dan gaya bahasanya. Allah Swt.,
berfirman dalam Surah Hud ayat 13
Artinya : “Bahkan
mereka mengatakan: "Muhammad Telah membuat-buat Al Quran itu",
Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang
dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup
(memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".
14
Selanjutnya,
setelah Nabi Muhammad Saw., berhijrah ke Madinah, Allah Swt., memerintahkan
kembali untuk mengadakan tantangan kepada mereka dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah
ayat 23
Artinya : “Dan
jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba
kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan
ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
Sekalipun orang-orang kafir telah berusaha dengan
sungguh-sungguh membuat surah-surah untuk menandingiAl-Qur’an, namun
sekali-kali hasilnya tidak memadai sedikitpun. Akhirnya, mereka harus mengakui
kelemahan mereka dan mengakui bahwa Al-Qur’an sdalah di luar kemampuan manusia.
Inilah sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah Swt.[10]
2.6. Pedoman Al-Qur’an dalam
menetapkan hukum
Bila diperhatikan bahwa Al-Quran dalam menetapkan hukum
disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat itu secara bertahap,
di samping itu juga memperhatikan perkembangan jasmani dan rohani manusia,
karena manusia itu berawal dari kelemahan dan ketidakmampuan. Memperhatikan
kondisi manusia yang demikian itu, maka Al-Qur’an dalam menetapkan hukum
berpedoman kepada tiga hal, yakni :
1.
Tidak
memberatkan atau menyulitkan (‘Adamul
Haraj)
Allah Swt., menjadikan agama
ini pada dasarnya agar seluruh syariat yang ditetapkan supaya dapat
dilaksanakan hamba-Nya dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, maka syariat yang
ditetapkan memperhitungkan kemampuan hamba-Nya. Firman Allah Swt., dalam Surah
Al-Baqarah ayat 2
15
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
2.
Tidak
banyak beban (Qilatut Takhlif)
Allah Swt., menghendaki kemudahan, tidak menghendaki
kesulitan. Untuk itu maka hukum-hukum yang ditetapkan-Nya pun tidak banyak
mengandung beban bagi mukallaf. Sebab jika mengandung banyak beban, berarti
tujuan mempermudah pelaksanaan agama itu tidak tercapai.
Banyak dijumpai beberapa rukhsah dalam melaksanakan
ibadah yang kaitannya untuk menyedikitkan beban, misalnya :
a.
Boleh
tidak puasa bagi musafir dan orang sakit
b.
Boleh
menjamak atau mengqasar shalat bagi musafir bila memenuhi syarat-syaratnya.
c.
Boleh
bertayamum sebagai ganti wudu atau mandi bila tidak ditemukan air atau hal lain
yang dibolehkan syara’
d.
Boleh
makan-makanan yang haram bila dalam keadaan darurat, asal tidak
berlebih-lebihan.
3.
Berangsur-angsur
dalam menetapkan hukum (At-Tadrij)
Al-Qur’an diturunkan saat bangsa Arab masih dalam masa
kebodohan (keimanan) dan masih kuatnya berpegang kepada adat budaya
nenek-moyangnya. Dalam keadaan demikian, seandainya hukum-hukum Al-Qur’an
diberikan kepada mereka secara sekaligus, tentunya mereka tidak sanggup
menerimanya, bahkan mungkin mereka tidak akan mau menerima islam. Oleh sebab
itu, hukum-hukum syar’i diturunkan secara berangsur-angsur sedikit demi
sedikit, sehingga dengan tidak terasa mereka meninggalkan adat istiadat dan
kebiasaan mereka yang bertentangan dengan syariat islam.
Contoh yang menonjol dalam hal ini adalah minum khamar.
Minum khamar merupakan adat kebiasaan bangsa Arab saat itu, sehingga untuk
menghapusnya perlu banyak waktu dan tidak sekaligus, tetapi sedikit demi
sedikit. Tahap pertama disebutkan minum khamar itu berdosa sekalipun ada
manfaat dan mudaratnya, namun mudaratnya lebih banyak dibanding manfaatnya.
16
Firman Allah Swt., dalam Surah Al-Baqarah ayat 219
Artinya : “Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Tahap selanjutnya ditegaskan lagi bahwa orang yang sedang
mabuk (baru minum khamar) tidak boleh melaksanakan shalat, sampai dia sadar
kembali dan mengerti bacaan yang diucapkannya.
Firman Allah Swt., dalam Surah An-Nisa’ ayat 43
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan”
Tahap ketiga baru dipertegas bahwa minum khamar itu
termasuk perbuatan setan dan berdosa, sehingga harus ditinggalkan agar termasuk
orang yang mendapat keberuntungan (di dunia sampai di akhirat)
Firman Allah Swt., dalam Surah Al-Maidah ayat 90
17
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”[11]
2.7. Sifat hukum yang ditunjukkan Al-Qur’an
Pada umumnya ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an bersifat
kulli (umum), sedang yang bersifat juz’i (terperinci) itu sangat sedikit.
Ayat-ayat kulli (umum) itu masih memerlukan penjelasan baik dari ayat lain atau
Hadis Nabi Muhammad Saw.,
Firman Allah Swt., dalam Surah
An-Nur ayat 46
Artinya : “Dan Dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat”
Pada ayat di atas tidak dijelaskan bagaimana tata cara
shalat, dan berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Untuk itu masalah
perintah salat masih memerlukan penjelasan dari Rasulullah Saw., mengenai tata
cara shalat dan sebagainya. Demikian pula zakat memerlukan penjelasan mengenai
berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan apa saja yang harus dizakati.
18
3.1. Pengertian As-Sunnah
Dari segi bahasa, sunnah berarti jalan yang terbentang
untuk dilalui, jalan yang baik atau tidak baik.Sunah juga berupa adat kebiasaan
atau tradisi atau ketetapan, meskipun hal itu tidak baik.
Menurut sebagian ulama muhadisin, pengertian sunnah lebih
luas dari hadis. Sunnah meliputi segala yang datang dari Nabi Muhammad Saw.,
baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir, juga sifat-sifat dan perilaku
atau perjalanan hidup beliau, sebelum atau sesudah diangkat menjadi nabi.
Para ahli ushul fiqih berpendapat bahwa menurut istilah,
sunnah ialah segala dari Nabi Muhammad Saw., baik perkataan, perbuatan taqrir
yang mempunyai hubungan dengan hukum agama.[12]
Sepakat para ulama bahwa As-Sunnah dapat berdiri sendiri
dalam menetapkan hukum. Kekuatan hukum berasal dari As-Sunnah sama dengan
kekuatan hukum yang berasal dari Al-Qur’an dan menjadi sumber hukum yang wajib
dipatuhi. Karena itu As-Sunnah berfungsi sebagai penjelasan terhadap maksud
ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak atau kurang jelas serta penentu dari beberapa
hukum yang tidak terdapat hukumnya di dalam Al-Qur’an.
3.2.Kedudukan
As-Sunnah Terhadap Al-Qur’an
a)
Al-Qur’an
adalah sumber pertama bagi syariat islam, sedang As-Sunnah adalah kedua.
Ayat-ayat Al-Qur’an adalah qot’i dari Allah baik secara mujmal maupun tafshili.
Seseorang tidak boleh kembali kepada As-Sunnah dalam mencari ketetapan hukum
kecuali jika tidak mendapatkannya hukum yang dimaksud di dalam Al-Qur’an.
19
b) Maksud As-Sunnah pada hakikatnya sudah terkandung dalam
Al-Qur’an. Sunnah adakalanya menjelaskan apa-apa yang belum jelas dalam
Al-Qur’an, membatasi hukum yang datang secara mutlak, serta memberikan ketentuan
khusus terhadap hukum yang datang secara umum. Demikian pula as-Sunnah
menetapkan dan menguatkan hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena
itu, kedudukan yang dijelaskan lebih tinggi dan harus di dahulukan daripada
yang menjelaskan.
c)
Hadis
Mu’aadz bin Jabal yang menerangkan urutan dalam menetapkan hukum, menunjukkan
kedudukan antara Sunnah Rasul terhadap Al-Qur’an.
3.3.Dasar
Kehujjahan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Semua
umat Islam telah sepakat dengan bulat bahwa hadis rasul adalah sumber dan dasar
hukum islam setelah Al-Qur’an, dan umat islam diwajibkan mengikuti dan
mengamalkan hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al-Qur’an.
Al-Qur’an
dan As-Sunnah merupakan dua sumber hukum pokok syariat islam yang teta, dan
orang islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat islam secara mendalam dan
lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Seorang mujtahid dan
seorang ulama’pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil
salah satu dari keduanya.
Banyak
kita jumpai ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis yang memberikan pengertian
bahwa hadis merupakan sumber hukum islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti,
dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
a)
Dalil
Al-Qur’an
Banyak
kita jumpai ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan
menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan
pedoman hidup sehari-hari.
20
Firman Allah Swt., dalam Surah
Ali Imran ayat 179
Artinya : “Allah sekali-kali tidak akan
membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga
dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah
sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan
tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya.
Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman
dan bertakwa, Maka bagimu pahala yang besar.”
Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 136
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman,
tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah
turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya.
barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat
sejauh-jauhnya.”
21
Dalam Q.S
Ali-Imran di atas, Allah membedakan antara orang-orang yang beriman dengan
orang-orang yang munafik, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang yang beriman
dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah orang mukmin dituntut agar tetap
beriman kepada Allah Swt., dan Rasul-Nya. Sedang pada Q.S An-Nisa’, Allah Swt.,
menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Muhammad, Al-Qur’an, dan
kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah mengancam
orang-orang yang mengingkari dan menentang seruan-Nya.
Dalam firman Allah Swt., yang
lain dalam Surah Al-Maidah ayat 92
Artinya : “Dan taatlah kamu kepada Allah dan
taatlah kamu kepada Rasul-(Nya)”
Dari
ayat-ayat Al-Qur’an diatas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah
Swt., dalam Al-Qur’an selalu diikuti dengan perintah taat kepada Rasul-Nya.
Demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah, sering
disejajarkan dengan ancaman karena durhala kepada Nabi Muhammad Saw.
Dari
gambaran ayat-ayat seperti ini menunjukkan betapa urgennya kedudukan penetapan
kewajiban taat terhadap semua orang yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.
dan perlu diketahui bahwa cara-cara penyajian Allah seperti ini hanya diketahui
oleh orang yang menguasai bahasa Arab dan memahami ungkapan-ungkapan serta
pemikiran-pemikiran yang terkandung di dalamnya, yang akan memberi masukkan
dalam memahami ayat tersebut.
Dengan
demikian dapat diungkapkan bahwa kewajiban taat kepada Rasul Muhammad Saw.,
merupakan suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.
22
b)
Dalil
Al-Hadis
Mari kita pahami dalam salah
satu pesan Rasulullah Saw., berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai
pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda :
Artinya : “Aku
tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi
kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah
Rasul-Nya (H.R Malik.”
Dalam hadis lain Rasulullah
bersabda :
Artinya : “Wajib
bagi kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin
(khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.”
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Rasulullah menyuruh umatnya
agar berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah Saw., sebagaimana diriwayatkan
dalam hadis berikut :
22
Artinya
: “Rasulullah Saw., memberi nasihat
dengan nasihat yang keras sehingga membuat air mata mengucur dan hati bergetar.
Maka seseorang bertanya, “Hai Rasulullah, tampaknya nasihat ini nasihat
(pamitan) terakhir. Karena itu, beri nasihatlah kita.” Beliau bersabda, “Aku
nasihatkan kepadamu agar kamu takwa kepada Allah, taat dan patuh, biarpun
seorang hamba sahaya memerintah kamu. Sungguh orang yang hidupa lama (berumur
panjang) di antara kamu nanti bakal mengetahui adanya pertentangan-pertentangan
yang hebat. Oleh karena itu, hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunahku, sunah Khulafaur Rasyidin yang
mendapat petunjuk. Berpegan teguhlah padanya. Gigitlah sunah dengan taringmu!
Jauhilah mengada-adakan perkara. Sebab, perkara yang diada-adakan itu adalah
bid’ah. Padahal setiap bid’ah itu adalah tersesat.” (H.R. Ahmad dari Hujru Ibnu
Hujrin: 16.522)
Dari hadis diatas, diperoleh simpulan
bahwa kaum muslimin diperintah untuk berpegang kepada sunah Rasulullah Saw.,
dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk dari sunah Nabi Muhammad
Saw.
c)
Ijma’
Mari
kita menengok peristiwa-peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan
menggunakan hadis sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat, antara lain
dapat diperhatikan peristiwa di bawah ini :
·
Pada
saat Abu Bakar r.a dibaiat menjadi khalifah, ia dengan tegas berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu
yang diamalkan/ dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut menjadi
orang bila meninggalkan perintahnya”
·
Pada
saat khalifah Umar Bin Khattab ada di depan Hajar Aswad ia berkata, “Saya tahu bahwa engkau adalah batu.
Seandainya saya sendiri tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak
akan menciummu.”
·
Pada
suatu saat ditanyakan kepada ‘Abdullah bin Umar masalah ketentuan shalat safar
dalam Al-Qur’an, ia menjawab, “Allah
Swt., telah mengutus Nabi Muhammad Saw., kepada kita dan kita tidak mengetahui
sesuatu. maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimna duduknya Rasulullah Saw.,
saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana
shalatnya Rasulullah.”
23
d)
Sesuai
dengan petunjuk akal
Muhammad Saw., sebagai
Rasul telah diakui dan dibenarkan oleh seluruh umat islam, di dalam mengemban
misinya, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari
Allah Swt., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri
dengan bimbingan wahyu dari Tuhan.Namun juga tidak jarang beliau membawakan
hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu
dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau tetap berlaku sampai
ada dalil yang menghapuskannya.
Dan apabila kerasulan
Muhammad Saw., telah diimani dan dibenarkan, maka konsekuensi logisnya segala
peraturan perundang-undangan serta insitiaf beliau, baik yang beliau ciptakan
atas bimbingan ilham atau atas hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber
hukum dan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad
Saw., sebagai Rasul mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala
ketentuan yang beliau sampaikan.[13]
3.4.Macam-Macam As-Sunnah
a.
Sunnah
Qauliyah : Yaitu semua perkataan Rasulullah Saw.,
Contoh sunnah qauliyah :
Artinya : “Dari Abu Hurairah, Nabi
Saw., bersabda: “Berilah namamu dengan namaku, tetapi jangan memakai kunyaku
(julukanku). Barang siapa bermimpi melihatku, berarti dia benar-benar telah
melihatku, sebab setan tidak bisa menyerupakan dirinya dengan diriku. Dan
barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka ia telah menyiapkan
tempatnya di dalam neraka.” (H.R. Al-Bukhari:Kitab Al-Ilmu, no.107)
24
b. Sunah fi’liyah : Yaitu semua perbuatan atau perilaku
Rasulullah Saw.,
Contoh sunah
fi’liyah
Artinya : “Dari
Aisyah r.a ia berkata, “Bahwasanya Nabi Saw., mencium dan memeluk istrinya
sedang dia dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling kuat
diantara kalian dalam hal menahan nafsunya.” (HR. Bukhari: Kitab As-Saum,
no.1792)
c. Sunah taqririyah : Yaitu penetapan Rasulullah terhadap perbuatan sahabat
Contoh sunah taqririyah
Artinya : “Dari
Ibnu Umar berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., mengenai
makan daging dhab (biawak), Rasulullah menjawab: “Aku tidak memakannya dan
tidak mengharamkannya.” (HR. Muslim:Kitab as-Said wa al-Udhiyyah, no.3599)
d. Sunah hammiyah : Yaitu sesuatu yang telah direncanakan
Rasulullah, namun beliau tidak sempat mengerjakannya.
Contoh sunah hammiyah
25
Artinya : Rasulullah Saw., bersabda: “Sungguh jika saya masih hidup sampai tahun
depan niscaya aku akan berpuasa tanggal 9 (Muharram), yaitu bersama dengan
tanggal 10 Muharram.” (H.R. Muslim:Kitab as-Saum, no.1917)[14]
26
BAB III
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Al-Qur’an
dan As-Sunnah merupakan sumber hukum islam. Untuk itu segala tindak-tanduk
perbuatan manusia sudah diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga manusia
wajib menaati segala sesuatu yang diperintahkan dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah. Karena keduanya ditinggalkan Rasulullah Saw., salah satunya sebagai
pedoman bagi kehidupan manusia. Namun banyak ayat Al-Qur’an yang masih bersifat
kulli (masih memerlukan penjelasan)
sehingga diperlukan sunnah sebagai penjelasnya.
4.2.Saran
Kami
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penulisan
maupun penyajian. Untuk itu diperlukan kritik dan saran yang membangun untuk
menghasilkan karya yang lebih baik dan berkualitas. Walaupun berawal dari
makalah yang jauh dari sempurna, kami sangat berharap semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi kami pribadi maupun para pembaca yang budiman.
27
DAFTAR
PUSTAKA
https://elhumania.wordpress.com/tag/ijtihad/
(diakses
pada 3 September 2015, pukul 11.30 )
Ni’am Sholeh, H.M. Asrorun.2006. Al-Qur’an Hadis X. Sidogiri: Pena Nusantara
Setyawan, Andi, M.Ag. 2005. Kebenaran Al-Qur’an Dan Hadis Kelas X, Malang: Tiga Serangkai
Departemen Agama RI.2002. Qur’an Hadits Kelas 1. Jakarta: Departemen Agama RI
Departemen Agama RI.2002. Fiqih Kelas III. Jakarta: Departemen Agama RI
Rochim, Abd, Drs. 2006.Fiqih 3. Semarang: PT. Aneka Ilmu
Qosim, M. Rizal. 2013. Pengamalan Fiqih 3. Solo: Aqila
Suparta, H. Mundzier, Dr. 2008. Pendidikan Agama Islam Fikih Kelas XII. Jakarta: PT. Toha Putra
Team Guru Bina PAI. 2008. Modul Hikmah Kelas XII. Sragen: PT. Akik Pustaka
28
[1] Drs.
Abd. Rochim, M.Ag, Fiqih 3 (Semarang, Aneka Ilmu:2006), 55
[2] M.
Rizal Qosim, Pengamalan Fikih
3 (Solo, AQILA:2013), 33
[3] https://elhumania.wordpress.com/tag/ijtihad/ (diakses pada 3
September 2015, pukul 11.30 )
[4] H.
M. Asrorun Ni’an Sholeh, MA, Al-Qur’an Hadis X (Sidogiri, Pena Nusantara:2006),
3-4
[5]
Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas 1 (Jakarta, Departemen Agama Ri:2002),
5-6
[6]
Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas 1 (Jakarta, Departemen Agama Ri:2002),
6-7
[7]
Dr. H. Mundzier Suparta, MA, Pendidikan Agama Islam Fikih (Semarang, PT Karya
Toha Putra:2008), 19
[8] H.
M. Asrorun Ni’an Sholeh, MA, Al-Qur’an Hadis X (Sidogiri, Pena Nusantara:2006),
7-10
[9] Drs. Abd. Rochim, Fiqih 3 (Semarang, PT
Aneka Ilmu:2006), 56-57
[10] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 3 (Solo,
Aqila, Solo:2013), 40-42
[11] Drs. Abd. Rochim, Fiqih 3 (Semarang, PT
Aneka Ilmu:2006), 57-60
[12] Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas
1(Jakarta, Departemen Agama RI:2002), 70-71
[13] LKS Modul Hikmah Fiqih XII, Team Guru Bina
PAI(Sragen, Akik Pustaka:2008),22-28
[14] Drs.
Abd. Rochim, M.Ag, Fiqih 3 (Semarang, Aneka Ilmu:2006), 63-66
lengkap banget makalahnya gan
BalasHapus