HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk
sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada
dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman:
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang
lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39).
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua
kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy
Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah
penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar
menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan
(akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah :
103, hud : 93)
1. Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli
harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang
dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya
mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah
berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS
An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai
berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya
sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih
akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah
dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa
apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada
kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan
meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah
dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau
keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual
beli yang telah disepakatinya.
2. Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga
rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan
sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual
atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan
kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual
beli tersebut tidak sah.
b. Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau
transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta
rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si
penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum
akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan
kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang
direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku
beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam
bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau
orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual
beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah
saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan
mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c. Benda yang diperjualbelikan
1) Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi
sarat sebagai berikut.
2) Suci atau bersih dan halal barangnya
3) Barang yang diperjualbelikan harus diteliti
lebih dulu
4) Barang yang diperjualbelikan tidak berada
dalam proses penawaran dengan orang lain
5) Barang yang diperjualbelikan bukan hasil
monopoli yang merugikan
6) Barang yang diperjualbelikan tidak boleh
ditaksir (spekulasi)
7) Barang yang dijual adalah milik sendiri
atau yang diberi kuasa
8) Barang itu dapat diserahterimakan
3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki
oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan
ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang
munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli,
baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah
satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih
jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah,
yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta
yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat
terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada
pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika
berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan
harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu
dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang
pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat
penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal
yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran
kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah
SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada
penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan
timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu
orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti
dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak
diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh
seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan
cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang,
seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan
keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari
umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW
sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu
apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR
Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua
yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali
atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu
sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual
boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama
keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua
macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara
meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua
hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk
dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada
cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si
penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua
orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar
selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu
melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli
yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
B. Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala
sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba
untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan
dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau
haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal
dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai
berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan
harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR
Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu
tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu
akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak
diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah
satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang,
pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp
10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi
harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya
Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan
ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line
di gogle
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan
riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang
ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman. lihat
Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah
Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari
Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan
riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang
yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda,
mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan
menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada
umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian,
yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang
yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras,
dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar
seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
Barang yang ditukarkan harus sama
Timbangan atau takarannya harus sama
Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang
sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan
lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli
arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan
dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual
beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia
menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah
berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak
menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga
syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul)
sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada
dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul)
sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi.
Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain
sebagai berikut.
Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi
dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.
Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong
menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois,
serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental
pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak.
Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras
sebagai saran pencarian nafkah.
Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan
atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
Sifat riba sangat buruk sehingga Islam
menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik
jika saudaranya membutuhkan harta.
C. Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi
(Syirkah)
Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga
belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian
yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk
dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi
umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh
dan total.
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain
:
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada
sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu
Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman :
Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak
menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah
kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama
pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat
kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah
(syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat)
dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan
diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau
pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal
tersebut hukumnya boleh.
b. Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi
yaitu sebagai berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan
macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk
membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta
masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah
pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena
warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset
oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau
lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang
dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara
kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka
memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan
kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan
mudarabah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua
orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan
kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama
antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama
dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama
besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua
orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan
dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua
orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka
membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut
secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang
disediakan masing-masing.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan
musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan
dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah
mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus
yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah
diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka
waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian
sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
D. Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah
lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan
hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “…
dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah
SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap
sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang
telah diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan
dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika
menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas
dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan
rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua
jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama
antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan
dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib
yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari
mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau
tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum
si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah
biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja
perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah,
yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa
penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang
dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan
deposito berjangka.
Deposito spesial (special investment), yaitu
dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau
ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia
Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama
dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain
(petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi
berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak
orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat
memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil
bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik
kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama
tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar:
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi
sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani
(palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian
berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini
diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat
wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang
bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan
pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa
paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat
diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam,
sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari
upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas
keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama
tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para
imam
E. Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum
Islam
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini
cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan
ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang
mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba
telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua
abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank
Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR.
Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan
negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi
Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank non Islam yang disebut juga bank
konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun
dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan
usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan
sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank
Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut
hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba
yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai
berikut.
1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat
berharga atau deposito. Wadiah ini bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam
operasinya untuk menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito
berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga
keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan
itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi Bank harus menjamin dapat
mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2. Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik
modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan
mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha
untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya
sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank tidak
mencampuri manajemen perusahaan.
3. Syirkah (perseroan). Dibawah kerjasama
syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham)
pada usaha patungan (joint ventura). Oleh karena itu, kedua belah pihak
berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan menanggung untung rugi
bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing (PLS Agreement).
4. Murabahah adalah jual beli barang dengan
tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara
jujur. Dengan murabahah ini, pada hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk
bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan
sistem murabahah ini, Bank bisa membelikan atau menyediakan barang barang yang
diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas
harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang
(dalam hal ini Bank) harus memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli
tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost
plus nya itu.
5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau
benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent
loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito
di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan penghargaan Bank kepada para
deposan karena mereka tidak menerima bunga atas depositonya dari Bank Islam.
Perkembangan pesat Bank-Bank Islam yang lazim
disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa 70-an setelah terjadinya krisis
minyak yang menimbulkan oil boom pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank
syariah tersebut membuktikan bahwa: (1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial
ekonomi. Ide spirit yang bersumber pada ajaran Islam disebut juga modal
masyarakat (Social Capital). (2) Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep
yang mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan
larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga pernah dipelopori
oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga
amil (penghimpun dan pengelola zakat).
Bank syariah pertama yang beroperasi di
Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei
1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat
dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1
Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan
statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum
Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit
atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin
Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di
Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera
beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang
cukup besar, diantaranya sebagai berikut.
1. Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga
Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif untuk
menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun yang lainnya
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik
bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si
miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat
Islam terhadap Bank non Islam yang menyebabkan umat Islam berada dibawah
kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam
kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis dan
perekonomiannya
4. Bank Islam dapat mengelola zakat di negara
yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Bank juga dapat
menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif
dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
5. Bank Islam juga boleh memungut dan menerima
pembayaran untuk hal-hal berikut.
a. Mengganti biaya-biaya yang langsung
dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah,
misalnya biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau
memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya
b. Membayar gaji para karyawan Bank yang
melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana
yang disediakan oleh Bank dan biaya administrasi pada umumnya.
F. Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip
Hukum Islam
Mengikuti sukses perbankan Syariah, asuransi
Syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Sampai dengan tahun 2002,
tercatat sejumlah asransi konvensional yang membuka divisi Syariah yang
terbukti mampu bersaing dengan asuransi lainnya.
Asuransi pada umumnya, termasuk asuransi jiwa,
menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah
tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam
didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam
Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang
semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi fatwa
hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal pada waktu
itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M, sedangkan di
dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada
masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan,
dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam
kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada
empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan
bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
membolehkan semua asuransi dalam praktiknya
sekarang ini.
Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan
mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
menganggap syubhat
Ketika mengkaji hukum Islam tentang asuransi,
sudah tentu harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim
digunakan oleh mejtahidin dahulu. Diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak
peranan di dalam mengistinbatkan (mencari dan menetapkan hukum) terhadap
masalah-masalah baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan hadis adalah
maslahah mursalah atau istislah (public good) dan qyas (analogical reasoning).
Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia ditulis
oleh Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van
Koophandel (Kitab Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya adalah
suatu bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang
dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi.
Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui
investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah
Ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan
bagi berlangsungnya sistem asuransi tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi
Muhammad SAW “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat
ibarat satu bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain.”
(HR Bukhari danMmuslim)
Secara operasional, asuransi yang sesuai
dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut.
1. Mempunyai akad takafuli (tolong menolong)
untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan datang
2. Dana yang terkumpul menjadi amanah
pengelola dana. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen Syariah
seperti mudarabah, wakalah, wadi’ah dan murabahah.
3. Premi memiliki unsur tabaru’ atau mortalita
(harapan hidup)
4. Pembebanan biaya operasional ditanggung
pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada
nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari
premi.
5. dari rekening tabaru’ (dana kebajikan
seluruh peserta) sejak awal sudah dikhlaskan oleh peserta untuk keperluan
tolong menolong bila terjadi musibah.
6. Mekanisme pertanggungan pada asuransi
Syariah adalah sharing of risk. Apabila terjadi musibah semua peserta ikut
(saling) menanggung dan membantu
7. Keuntungan (profit) dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah),atau dalam akad
tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada
pengelola.
8. Mempunyai misi akidah, sosial serta
mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi
G. Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang
sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
Pengertian koperasi dari segi etimologi
berasal dari bahasa inggris coorporation, yang artinya bekerja sama. Pengertian
koperasi dari segi etimologi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakn orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama denagn penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara
kekeluargaan.
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan
usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari
para anggotanya dan
fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan
sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa
uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan
sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang
hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang
kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single
purpose). Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang
yang disebut koperasi serba usaha (multi purpose) seperti bidang pembelian dan
penjualan
Modal usaha koperasi diperoleh dari uang
simpanan pokok, uang simpanan wajid, uang simpanan sukarela yang merupakan
deposito, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan
dan sumber lain yang sah.
Menurut mahmud syaltut, koperasi sebagaimana
diuarikan diatas adalah bentuk syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli
ekonomi dan banyak sekali memilki manfaat, anatara lain memberi keuntungan
kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para
karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk
mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi tidak mempunyai
unsur kezaliman dan pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia
yang lemah atau miskin, pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management)
serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan
yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oelh
karena itu, koperasi dapat diterima oleh kalangan Islam.
2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
Merupakan lembaga keuangan mikro yang sanagt
sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang
didukung oleh deposan-deposan kecil. BMT telah menjalankan fungsinya sebagai
lembaga intermediasi yang mengelola dana dari, untuk dan oleh masyarakat yang
merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT sebagian besar berbadan hukum
koperasi yang merupakan badan usaha berdasarkan azas kekeluargaan yang sesuai
dengan Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah mendekati angka 4000 unit
dimana proses operasionalnya tidak jauh beda dengan operasional BPRS atau Bank
Syariah
H. Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan
Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama
Ekonomi
Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini
mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya
kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi
Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan
kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya
tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan akad tanggung jawab yang
berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi
syarat untung memegang kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu
memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan
Tolong Menolong
Saling menolong sesama peserta (nasabah)
dengan hanya berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan
santunan perlindungan atas musibah yang akan datang
Saling melindungi
Perekonomian Islam yang berdasarkan Syariah
merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi.
Adil
Dalam melakukan transaksi/ perniagaan, Islam
mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak
yang tidak disukai.
Amanah/jujur
Dalam menjalankan kerja sama ekonomi Syariah
mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan
akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara rida sama rida dan
disepakati oleh semua pihak yang terkait
Perilaku lain adalah mempunyai manajemen
islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan
good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip
kehati-hatian.
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com