Rabu, 09 September 2015

MAKALAH FIQIH Al-QUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI

assalmmuallaikum kali ini saya ingin memposting tugas makalah yang sudah diberikan oleh guru fiqih disekolah sma/ma saya

sebelumnya bagi yang mau mendownload dalam bentuk power pointyang tentu sudah saya buat dan edit sedimikian rupa, klik link dibawah ini

ppt fikih Al Qur'an sebagai sumber hukum yang di sepakati




MAKALAH FIQIH
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI
(Al-Qur’an dan As-Sunnah)



OLEH KELOMPOK I :
1.   Aditya Bagus Rivaldi (01)
2.    Afifah Nur Hidayati (02)
3.    Ahmad Suherman (03)
4.    Ainun Safitri (04)
5.    Angga Azhari (05)
6.   Ayu Nirmala (06)
7.    Baiq Mir-Atul Kulub (07)
8.   Baiq Mutia Maulida (08)

MAN 2 MODEL MATARAM
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka kami dapat menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini kami persembahkan sebuah makalah dengan judul "Sumber Hukum Yang Disepakati" yang  mana dalam hal ini kami akan membahas tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Sebagaimana  kita ketahui bahwa Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum islam, sehingga ada baiknya bagi kita semua untuk mempelajari dan memahami isi Al-Qur’an. Dan As-Sunnah sebagai sumber hukum islam yang menjelaskan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang masih multi tafsir.     
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu diperlukan saran dan kritik yang membangun demi kelancaran makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih.



Mataram, 3 September 2015


Kelompok I



i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................. ii

BAB I Pendahuluan
a.       Latar belakang.............................................................................................. 1
b.      Rumusan Masalah........................................................................................ 2
c.       Manfaat dan tujuan...................................................................................... 2
BAB II Pembahasan
a.      Al-Qur’an
2.1  Pengertian Al-Qur’an............................................................................. 3
2.2  Unsur-unsur Al-Qur’an.......................................................................... 6
2.3  Pokok-pokok Isi Al-Qur’an................................................................... 8
2.4  Nama-nama Al-Qur’an........................................................................... 8
2.5  Dasar Kehujjahan Al-Qur’an............................................................... 12
2.6  Pedoman Al-Qur’an dalam menetapkan hukum.................................. 15
2.7  Sifat hukum yang ditunjukkan Al-Qur’an........................................... 18

b.      As-Sunnah
3.1 Pengertian As-Sunnah.......................................................................... 19
3.2 Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an....................................... 19
3.3 Dasar kehujjahan As-Sunnah sebagai sumber hukum islam................. 20
3.4 Macam-macam As-Sunnah.................................................................. 24
BAB III Penutup
4.1  Kesimpulan.......................................................................................... 27
4.2  Saran.................................................................................................... 27

Daftar Pustaka..................................................................................................... 28








ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

          Pada hakikatnya, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Untuk itu, yang disebut sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, pedoman, atau acuan dalam syariat islam.[1]

          Untuk itu, seluruh aktivitas manusia diatur dari sumber hukum pokok islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun, ketentuan para ulama dalam mengeluarkan dalail-dalil hukum dari nas tidaklah sama, melainkan masing-masing ulama memiliki cara yang berbeda. Karena perbedaan itu, sistem untuk mengeluarkan dalil-dalil hukum dari nas tersebut di lingkungan ulama sendiri, terdapat kesepakatan untuk satu hal dan tidak sepakat dalam hal lain.[2]

          Ada pula sumber pelengkap. Berupa ar- Ra’yu atau ijtihad. Gambaran ini sesuai dengan  sabda Rasulullah saw. kepada Mu’az Bin Jabbal ketika dia diutus Rasulullah saw. ke Yaman sebagai berikut.

عَنْ أُناَسٍ مِّنْ اَهْلِ حَمَص مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذ بْنِ جَبَلِ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا الِيَ الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ الله؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِي كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَايْئِ وَلَاآلُوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لَمَّا يَرْضَي رَسُوْلُ اللهِ  (رواه ابوداود).
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?

1
Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al-Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al-Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)[3]

1.2  Rumusan Masalah
1.Apa itu Al-Qur’an?
2. Apa itu As-Sunnah?

1.3 Manfaat dan Tujuan
1. Mengetahui Al-Qur’an
2. Mengetahui As-Sunnah






2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Al -Qur’an
          Al-Qur’an menurut bahasa memiliki arti yang berbeda-beda menurut para pakar, antara lain : Al-Quran berasal dari kata dasar (masdar) yang berarti “bacaan”, sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah Al-Qiyamah ayat 17-18

Artinya : Sungguh Kami yang akan mengumpulkan (di dadamu) dan mambacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.”

Dan juga di tegaskan dalam al-Fussilat ayat 3 :

Artinya : “Kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan, bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.”

Menurut Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam kitab Zubdad Al-Itqon Fii ‘Ulum Al-Qur’an, dikatakan bahwa Al-Qur’an berasal dari kata Al-Qor’u yang berarti “mengumpulkan.” Arti ini merujuk pada realitas Al-Qur’an yang memuat inti kitab-kitab samawi dan mengandung rumus ilmu pengetahuan.

Sedangkan menurut Al-Farra’ kata Al-Qur’an berasal dari kata dasar Qorinah yang artinya “keterkaitan”. Al-Qur’an disebut Qorinah karena antara satu ayat dengan ayat yang lain terdapat jalinan yang sangat erat.




3
Sedangkan dari sisi terminologi, terdapat beberapa pendapat, antara lain :
1.      Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw., yang bisa menjadi mukjizat dengan satu surat.
2.      Al-Qur’an adalah sebuah kitab Allah Swt., yang menjadi mukjizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw,. yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang sampai kepada kita secara mutawatir dan membacanya merupakan ibadah.
3.      Dalam kitab, Tarikh Tasyiri’ Al-Islamy karya Khudari Beik, dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah lafaz Arab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk dipahami dan diingat, disampaikan dengan cara mutawatir, tercakup diantara dua surah yang dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Naas.

          Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan sebagi mukjizat atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad Saw.[4]

          Dengan demikian, selain Al-Qur’an menjadi bacaan umat Islam, ia juga merupakan pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia, karena semua dasar pengetahuan tercakup dalam Al-Qur’an, termasuk dasar-dasar ilmu pengetahuan. Dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan misalnya, Al-Qur’an telah berbicara tentang hakikat ilmiah dan terbukti kebenarannya di tengah-tengah perkembangan ilmu, seperti :
1.      Teori tentang Expanding Universe (Kosmos yang mengembang, dalam Q.S/51:47)
 



Artinya : “Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan Kami dan Kami benar-benar meluaskannya.”




4
2.      Matahari adalah planet yang bercahaya, sedangkan bulan adalah pantulan dari cahaya matahari,  terdapat dalam Q.S Yunus/5
Artinya : “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (Kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”

3.      Pergerakan bumi yang mengelilingi matahari, gerakan lapisan yang berasal dari perut bumi, serta bergeraknya gunung sama dengan pergerakan awan. Q.S An-Naml/88



Artinya : “Dan engkau akan melihat gunung-gunung, yang engkau kira tetap di tempatnya, padahal ia berjalan (seperti) awan berjalan. (itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha teliti, apa yang kamu kerjakan.”

4.      Zat hijau daun atau klorofil yang berperan dalam mengubah tenaga radiasi matahari menghasilkan energi. Q.S Yaasiin/80.
 



Artinya : “Yaitu (Allah) yang menjadikan api untukmu, dari kayu yang hijau, maka seketika itu kamu nyalakan (api) dari kayu itu.”



5
Bahkan Al-Qur’an memakai istilah Al-Syajar, Al-Akhdar (pohon yang hijau) justru lebih tepat dari istilah klorofil, karena zat-zat tersebut bukan hanya terdapat di dalam daun saja, tetapi di semua bagian pohon, seperti dahan, ranting, dan lainnya.

5.      Manusia diciptakan dari sebagian kecil sperma pria dan setelah mengalami vertilisasi atau pembuahan berdempet di dinding rahim. Q.S At-Thoriq/6-7

Artinya : “Dia diciptakan dari air (mani) yang terpancar, yang keluar dari antara tulang punggung (sulbi) dan tulang dada.”

Dengan demikian, Al-Qur’an telah membaca seluruh alam semesta dengan petunjuk bacaan di dalamnya. Oleh karenanya, seorang sarjana barat, Maurice Bucaile, dalam bukunya Al-Qur’an, Bible and Science Modern menyatakan bahwa, tidak satu ayatpun dalam Al-Qur’an yang bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. [5]

2.2 Unsur-unsur Al-Qur’an
1.      Al-Qur’an adalah kalam ilahi
2.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw jadi bukan karena beliau
3.      Mukjizat bagi Nabi Muhammad Saw sebagai kebenaran Al-Qur’an dan kebenaran kenabian atau kerasulan Nabi Muhammad Saw
4.      Penurunan AL-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw, secara mutawatir.
5.      Al-Qur;an itu merupakan bacaan mulia, membacanya merupakan ibadah.
6.      Tertulis dalam mushaf-mushaf, dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
7.      Lafaz Al-Qur’an berbahasa Arab



6
8.      Al-Qur’an senantiasa terpelihara dri berbagai bentu kesalahan dan pemalsuan.
9.      Tidak ada seorangpun yang akan mampu membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, bahkan kalau sekiranya jin dan manusia bergabung bantu-membantu bekerja sama membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, maka mereka tidak akan mungkin dapat membuatnya, walau hanya satu surah.
10.  Al-Qur’an mengandung kebenaran ilmu pengetahuan tentang alam semesta.

          Al-Qur’an adalah wahyu ilahi dan menjadi mukjizat Nabi Muhammad Saw. Bukan buatan ataupun karangan beliau. Orang-orang kafir menuduh Al-Qur’an adalah karangan Nabi Muhammad Saw. untuk menjawab tuduhan itu, Allah merintahkan kepada beliau menantang orang-orang kafir dan mereka yang masih ragu-ragu terhadap kebenaran Al-Qur’an untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, walau hanya satu surah. Tantangan itu dikemukakan Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 23 :




Artinya: “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surah (saja) yang semisal Al-Qur’an itu, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”

Disebutkan pula dalam Surah Al-Isra ayat 88 :





7
Artinya : “Katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan AL-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.”[6]

2.3.Pokok-pokok Isi Al-Qur’an
Isi pokok Al-Qur’an terdiri dari :
1.      Tauhid : Yaitu kepercayaan terhadap keesaan Allah Swt dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.      Ibadah : Yaitu perbuatan atau amaliyah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid dan yang menghidupkan jiwa tauhid.
3.      Akhlak : Yaitu tentang perbuatan-perbuatan yang terpuji dan tercela.
4.      Janji dan ancaman : Yaitu janji pahala/ ganjaran bagi siapa saja yang percaya, menerima dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an serta ancaman/ siksaan bagi yang mengingkarinya.
5.      Kisah-kisah umat terdahulu : seperti kisah para rasul, para nabi maupun orang-orang saleh serta kisah umat yang mengingkari ajaran Allah untuk dijadikan pelajaran dan teladan bagi kita.[7]

2.4. Nama-nama Al-Qur’an
Selain nama Al-Qur’an, Allah Swt, juga memberi beberapa nama lain untuk kalam-Nya, antara lain :
1.      Al-Kitab (Al-Baqarah/2)

Artinya : “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi orang yang beriman.”


8
2.      Ad-Zikr (al-Hijr/9)

Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
3.      Mau’idzah (Yunus/57)


Artinya : Wahai Manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhan-mu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.”
4.      Al-Furqan (Al-Furqan/1)


Artinya : “Maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia)”

5.      An-Nur (Al-Tagabun/8)

Artinya : “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al-Qur’an) yang telah kami turunkan. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

6.      Al-Ruh (Al-Syura/52)
Artinya : “Dan demikianlah Kami Wahyukan kepadamu (Muhammad) ruh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami.”
9
7.      Al-Huda (Al-Jin/13)
Artinya : “Dan sesungguhnya ketika kami (jin) mendengar petunjuk (al-Qur’an), kami beriman kepadanya.”
8.      Al-Syifa’ (Fusshilat/44)

Artinya : Dan Jikalau kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh

9.      Al-Hukmu (al-Ra’ad ayat 37)
Artinya : Dan Demikianlah, kami Telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab[776]. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah..”

10
10.  Al-Bayan (Ali Imran/138)


Artinya : “Inilah (Al-Qur’an) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”

11.  Al- Mutahharah (al- Bayyinah/2)


Artinya : “Yaitu seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang suci (Al-Qur’an).”

12.  Al-Hikma (al-Isra’/39)



Artinya : Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. dan janganlah kamu mengadakan Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).

13.  Al- Khair (al- Baqarah/105)




11
Artinya : “Orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar..”[8]

2.5 Dasar Kehujjahan Al-Qur’an dan kedudukannya sebagai sumber hukum
          Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia agar selamat dan bahagia di dunia dan akhirat, ia tidak diturunkan secara khusus untuk satu kaum atau bangsa tetapi untuk seluruh umat manusia sepanjang masa, sebagaimana tujuan Allah mengutus Rasulullah Saw., agar memberi rahmat kepada seluruh alam.
Firman Allah dalam Surah Al-Anbiya/107


Artinya : “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Al-Quran sebagai sumber hukum islam menempati kedudukan pertama dan merupakan aturan dasar tertinggi dan utama dari sumber-sumber hukum yang lain. Semua hukum maupun sumber hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.
Firman Allah dalam Surah Al-Maidah/5



12
Artinya : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.[9]

          Mengenai kedudukan Al-Qur’an, para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam (masdar al-masadir). Tidak ada sumber hukum dalam islam yang melebihi dari Al-Qur;an. Semua sumber hukum kembali pada Al-Qur’an.
          Kehujjahan Al-Qur’an sangat kuat, tidak memerlukan bukti tentang kekuatannya sebagai dalil utama dalam Islam. Hal itu disebabkan Al-Qur’an mempunyai i’jaz, yakni suatu kekuatan yang dapat menunjukkan dan menetapkan kelemahan pihak lawan.
          Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah Swt., adalah ketidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya.
          Ketika Nabi Muhammad Saw., berada di Mekkah, beliau diperintah oleh Allah Swt., agar menjelaskan kepada orang banyak perihal Al-Qur’an. Salah satunya adalah pembuatan Al-Qur’an di luar batas kemampuan manusia. Allah Swt., berfirman dalam Surah Al-Isra’ 88 :
Artinya : “Katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan AL-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.”

           

13
Namun demikian, orang-orang kafir melancarkan tuduhan kepada Nabi Muhammad Saw., bahwa beliaulah yang membuat Al-Qur’an itu. Kemudian Allah Swt., menantang mereka dalam Surah Yunus ayat 38
Artinya : Atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), Maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar."

Ketika ternyata mereka lemah, tidak sanggup membuat sebuah surah yang sama dengan Al-Qur’an, Allah Swt., memerintahkan untuk membuat tantangan lagi kepada mereka agar membuat sepuluh surah yang memadai seni dan gaya bahasanya. Allah Swt., berfirman dalam Surah Hud ayat 13
Artinya : Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad Telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".




14
Selanjutnya, setelah Nabi Muhammad Saw., berhijrah ke Madinah, Allah Swt., memerintahkan kembali untuk mengadakan tantangan kepada mereka dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 23
Artinya : Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Sekalipun orang-orang kafir telah berusaha dengan sungguh-sungguh membuat surah-surah untuk menandingiAl-Qur’an, namun sekali-kali hasilnya tidak memadai sedikitpun. Akhirnya, mereka harus mengakui kelemahan mereka dan mengakui bahwa Al-Qur’an sdalah di luar kemampuan manusia. Inilah sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah Swt.[10]

2.6. Pedoman Al-Qur’an dalam menetapkan hukum
Bila diperhatikan bahwa Al-Quran dalam menetapkan hukum disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat itu secara bertahap, di samping itu juga memperhatikan perkembangan jasmani dan rohani manusia, karena manusia itu berawal dari kelemahan dan ketidakmampuan. Memperhatikan kondisi manusia yang demikian itu, maka Al-Qur’an dalam menetapkan hukum berpedoman kepada tiga hal, yakni :
1.      Tidak memberatkan atau menyulitkan (‘Adamul Haraj)
Allah Swt., menjadikan agama ini pada dasarnya agar seluruh syariat yang ditetapkan supaya dapat dilaksanakan hamba-Nya dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, maka syariat yang ditetapkan memperhitungkan kemampuan hamba-Nya. Firman Allah Swt., dalam Surah Al-Baqarah ayat 2

15
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
2.      Tidak banyak beban (Qilatut Takhlif)
Allah Swt., menghendaki kemudahan, tidak menghendaki kesulitan. Untuk itu maka hukum-hukum yang ditetapkan-Nya pun tidak banyak mengandung beban bagi mukallaf. Sebab jika mengandung banyak beban, berarti tujuan mempermudah pelaksanaan agama itu tidak tercapai.
Banyak dijumpai beberapa rukhsah dalam melaksanakan ibadah yang kaitannya untuk menyedikitkan beban, misalnya :
a.       Boleh tidak puasa bagi musafir dan orang sakit
b.      Boleh menjamak atau mengqasar shalat bagi musafir bila memenuhi syarat-syaratnya.
c.       Boleh bertayamum sebagai ganti wudu atau mandi bila tidak ditemukan air atau hal lain yang dibolehkan syara’
d.      Boleh makan-makanan yang haram bila dalam keadaan darurat, asal tidak berlebih-lebihan.
3.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum (At-Tadrij)
Al-Qur’an diturunkan saat bangsa Arab masih dalam masa kebodohan (keimanan) dan masih kuatnya berpegang kepada adat budaya nenek-moyangnya. Dalam keadaan demikian, seandainya hukum-hukum Al-Qur’an diberikan kepada mereka secara sekaligus, tentunya mereka tidak sanggup menerimanya, bahkan mungkin mereka tidak akan mau menerima islam. Oleh sebab itu, hukum-hukum syar’i diturunkan secara berangsur-angsur sedikit demi sedikit, sehingga dengan tidak terasa mereka meninggalkan adat istiadat dan kebiasaan mereka yang bertentangan dengan syariat islam.
Contoh yang menonjol dalam hal ini adalah minum khamar. Minum khamar merupakan adat kebiasaan bangsa Arab saat itu, sehingga untuk menghapusnya perlu banyak waktu dan tidak sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit. Tahap pertama disebutkan minum khamar itu berdosa sekalipun ada manfaat dan mudaratnya, namun mudaratnya lebih banyak dibanding manfaatnya.


16
Firman Allah Swt., dalam Surah Al-Baqarah ayat 219
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.

Tahap selanjutnya ditegaskan lagi bahwa orang yang sedang mabuk (baru minum khamar) tidak boleh melaksanakan shalat, sampai dia sadar kembali dan mengerti bacaan yang diucapkannya.
Firman Allah Swt., dalam Surah An-Nisa’ ayat 43

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
Tahap ketiga baru dipertegas bahwa minum khamar itu termasuk perbuatan setan dan berdosa, sehingga harus ditinggalkan agar termasuk orang yang mendapat keberuntungan (di dunia sampai di akhirat)
Firman Allah Swt., dalam Surah Al-Maidah ayat 90

17
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[11]

2.7. Sifat hukum yang ditunjukkan Al-Qur’an
Pada umumnya ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an bersifat kulli (umum), sedang yang bersifat juz’i (terperinci) itu sangat sedikit. Ayat-ayat kulli (umum) itu masih memerlukan penjelasan baik dari ayat lain atau Hadis Nabi Muhammad Saw.,
Firman Allah Swt., dalam Surah An-Nur ayat 46


Artinya : Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat
Pada ayat di atas tidak dijelaskan bagaimana tata cara shalat, dan berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Untuk itu masalah perintah salat masih memerlukan penjelasan dari Rasulullah Saw., mengenai tata cara shalat dan sebagainya. Demikian pula zakat memerlukan penjelasan mengenai berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan apa saja yang harus dizakati.








18
3.1. Pengertian As-Sunnah
Dari segi bahasa, sunnah berarti jalan yang terbentang untuk dilalui, jalan yang baik atau tidak baik.Sunah juga berupa adat kebiasaan atau tradisi atau ketetapan, meskipun hal itu tidak baik.
Menurut sebagian ulama muhadisin, pengertian sunnah lebih luas dari hadis. Sunnah meliputi segala yang datang dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir, juga sifat-sifat dan perilaku atau perjalanan hidup beliau, sebelum atau sesudah diangkat menjadi nabi.
Para ahli ushul fiqih berpendapat bahwa menurut istilah, sunnah ialah segala dari Nabi Muhammad Saw., baik perkataan, perbuatan taqrir yang mempunyai hubungan dengan hukum agama.[12]
Sepakat para ulama bahwa As-Sunnah dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Kekuatan hukum berasal dari As-Sunnah sama dengan kekuatan hukum yang berasal dari Al-Qur’an dan menjadi sumber hukum yang wajib dipatuhi. Karena itu As-Sunnah berfungsi sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak atau kurang jelas serta penentu dari beberapa hukum yang tidak terdapat hukumnya di dalam Al-Qur’an.

3.2.Kedudukan As-Sunnah Terhadap Al-Qur’an
a)      Al-Qur’an adalah sumber pertama bagi syariat islam, sedang As-Sunnah adalah kedua. Ayat-ayat Al-Qur’an adalah qot’i dari Allah baik secara mujmal maupun tafshili. Seseorang tidak boleh kembali kepada As-Sunnah dalam mencari ketetapan hukum kecuali jika tidak mendapatkannya hukum yang dimaksud di dalam Al-Qur’an.




19
b)      Maksud As-Sunnah pada hakikatnya sudah terkandung dalam Al-Qur’an. Sunnah adakalanya menjelaskan apa-apa yang belum jelas dalam Al-Qur’an, membatasi hukum yang datang secara mutlak, serta memberikan ketentuan khusus terhadap hukum yang datang secara umum. Demikian pula as-Sunnah menetapkan dan menguatkan hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, kedudukan yang dijelaskan lebih tinggi dan harus di dahulukan daripada yang menjelaskan.
c)      Hadis Mu’aadz bin Jabal yang menerangkan urutan dalam menetapkan hukum, menunjukkan kedudukan antara Sunnah Rasul terhadap Al-Qur’an.
3.3.Dasar Kehujjahan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
          Semua umat Islam telah sepakat dengan bulat bahwa hadis rasul adalah sumber dan dasar hukum islam setelah Al-Qur’an, dan umat islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al-Qur’an.
          Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan dua sumber hukum pokok syariat islam yang teta, dan orang islam tidak akan mungkin bisa memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang ulama’pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya.
          Banyak kita jumpai ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis merupakan sumber hukum islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
a)      Dalil Al-Qur’an
          Banyak kita jumpai ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup sehari-hari.



20
Firman Allah Swt., dalam Surah Ali Imran ayat 179





Artinya : Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, Maka bagimu pahala yang besar.
Dalam ayat lain Allah juga berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 136




Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya.



21
          Dalam Q.S Ali-Imran di atas, Allah membedakan antara orang-orang yang beriman dengan orang-orang yang munafik, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang yang beriman dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah Swt., dan Rasul-Nya. Sedang pada Q.S An-Nisa’, Allah Swt., menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Muhammad, Al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah mengancam orang-orang yang mengingkari dan menentang seruan-Nya.
Dalam firman Allah Swt., yang lain dalam Surah Al-Maidah ayat 92

Artinya : Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya)
          Dari ayat-ayat Al-Qur’an diatas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah Swt., dalam Al-Qur’an selalu diikuti dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah, sering disejajarkan dengan ancaman karena durhala kepada Nabi Muhammad Saw.
          Dari gambaran ayat-ayat seperti ini menunjukkan betapa urgennya kedudukan penetapan kewajiban taat terhadap semua orang yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw. dan perlu diketahui bahwa cara-cara penyajian Allah seperti ini hanya diketahui oleh orang yang menguasai bahasa Arab dan memahami ungkapan-ungkapan serta pemikiran-pemikiran yang terkandung di dalamnya, yang akan memberi masukkan dalam memahami ayat tersebut.
          Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa kewajiban taat kepada Rasul Muhammad Saw., merupakan suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.






22
b)      Dalil Al-Hadis
Mari kita pahami dalam salah satu pesan Rasulullah Saw., berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda :

Artinya : “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya (H.R Malik.”
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda :


Artinya : “Wajib bagi kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Rasulullah menyuruh umatnya agar berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah Saw., sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut :










22
Artinya : “Rasulullah Saw., memberi nasihat dengan nasihat yang keras sehingga membuat air mata mengucur dan hati bergetar. Maka seseorang bertanya, “Hai Rasulullah, tampaknya nasihat ini nasihat (pamitan) terakhir. Karena itu, beri nasihatlah kita.” Beliau bersabda, “Aku nasihatkan kepadamu agar kamu takwa kepada Allah, taat dan patuh, biarpun seorang hamba sahaya memerintah kamu. Sungguh orang yang hidupa lama (berumur panjang) di antara kamu nanti bakal mengetahui adanya pertentangan-pertentangan yang hebat. Oleh karena itu, hendaklah kamu berpegang teguh  kepada sunahku, sunah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegan teguhlah padanya. Gigitlah sunah dengan taringmu! Jauhilah mengada-adakan perkara. Sebab, perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah. Padahal setiap bid’ah itu adalah tersesat.” (H.R. Ahmad dari Hujru Ibnu Hujrin: 16.522)

          Dari hadis diatas, diperoleh simpulan bahwa kaum muslimin diperintah untuk berpegang kepada sunah Rasulullah Saw., dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk dari sunah Nabi Muhammad Saw.

c)      Ijma’
Mari kita menengok peristiwa-peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadis sebagai sumber hukum islam pada masa sahabat, antara lain dapat diperhatikan peristiwa di bawah ini :
·         Pada saat Abu Bakar r.a dibaiat menjadi khalifah, ia dengan tegas berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/ dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut menjadi orang bila meninggalkan perintahnya”
·         Pada saat khalifah Umar Bin Khattab ada di depan Hajar Aswad ia berkata, “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya sendiri tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak akan menciummu.”
·         Pada suatu saat ditanyakan kepada ‘Abdullah bin Umar masalah ketentuan shalat safar dalam Al-Qur’an, ia menjawab, “Allah Swt., telah mengutus Nabi Muhammad Saw., kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimna duduknya Rasulullah Saw., saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah.”
23
d)     Sesuai dengan petunjuk akal
              Muhammad Saw., sebagai Rasul telah diakui dan dibenarkan oleh seluruh umat islam, di dalam mengemban misinya, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah Swt., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan.Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau tetap berlaku sampai ada dalil yang menghapuskannya.
              Dan apabila kerasulan Muhammad Saw., telah diimani dan dibenarkan, maka konsekuensi logisnya segala peraturan perundang-undangan serta insitiaf beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham atau atas hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad Saw., sebagai Rasul mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.[13]

3.4.Macam-Macam As-Sunnah
a.       Sunnah Qauliyah : Yaitu semua perkataan Rasulullah Saw.,
Contoh sunnah qauliyah :





Artinya : “Dari Abu Hurairah, Nabi Saw., bersabda: “Berilah namamu dengan namaku, tetapi jangan memakai kunyaku (julukanku). Barang siapa bermimpi melihatku, berarti dia benar-benar telah melihatku, sebab setan tidak bisa menyerupakan dirinya dengan diriku. Dan barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka ia telah menyiapkan tempatnya di dalam neraka.” (H.R. Al-Bukhari:Kitab Al-Ilmu, no.107)
24
b.      Sunah fi’liyah : Yaitu semua perbuatan atau perilaku Rasulullah Saw.,
Contoh sunah fi’liyah



Artinya : “Dari Aisyah r.a ia berkata, “Bahwasanya Nabi Saw., mencium dan memeluk istrinya sedang dia dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling kuat diantara kalian dalam hal menahan nafsunya.” (HR. Bukhari: Kitab As-Saum, no.1792)
c.       Sunah taqririyah : Yaitu penetapan  Rasulullah terhadap perbuatan sahabat
Contoh sunah taqririyah



Artinya : “Dari Ibnu Umar berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., mengenai makan daging dhab (biawak), Rasulullah menjawab: “Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.” (HR. Muslim:Kitab as-Said wa al-Udhiyyah, no.3599)
d.      Sunah hammiyah : Yaitu sesuatu yang telah direncanakan Rasulullah, namun beliau tidak sempat mengerjakannya.
Contoh sunah hammiyah






25
Artinya : Rasulullah Saw., bersabda: “Sungguh jika saya masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa tanggal 9 (Muharram), yaitu bersama dengan tanggal 10 Muharram.” (H.R. Muslim:Kitab as-Saum, no.1917)[14]



































26
BAB III
PENUTUP

4.1.Kesimpulan
          Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum islam. Untuk itu segala tindak-tanduk perbuatan manusia sudah diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga manusia wajib menaati segala sesuatu yang diperintahkan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena keduanya ditinggalkan Rasulullah Saw., salah satunya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Namun banyak ayat Al-Qur’an yang masih bersifat kulli (masih memerlukan penjelasan) sehingga diperlukan sunnah sebagai penjelasnya.
4.2.Saran
          Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penulisan maupun penyajian. Untuk itu diperlukan kritik dan saran yang membangun untuk menghasilkan karya yang lebih baik dan berkualitas. Walaupun berawal dari makalah yang jauh dari sempurna, kami sangat berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami pribadi maupun para pembaca yang budiman.










27
DAFTAR PUSTAKA
https://elhumania.wordpress.com/tag/ijtihad/  (diakses pada 3 September 2015, pukul 11.30 )
Ni’am Sholeh, H.M. Asrorun.2006. Al-Qur’an Hadis X. Sidogiri: Pena Nusantara
Setyawan, Andi, M.Ag. 2005. Kebenaran Al-Qur’an Dan Hadis Kelas X, Malang: Tiga Serangkai
Departemen Agama RI.2002. Qur’an Hadits Kelas 1. Jakarta: Departemen Agama RI
Departemen Agama RI.2002. Fiqih Kelas III. Jakarta: Departemen Agama RI
Rochim, Abd, Drs. 2006.Fiqih 3. Semarang: PT. Aneka Ilmu
Qosim, M. Rizal. 2013. Pengamalan Fiqih 3. Solo: Aqila
Suparta, H. Mundzier, Dr. 2008. Pendidikan Agama Islam Fikih Kelas XII. Jakarta: PT. Toha Putra
Team Guru Bina PAI. 2008. Modul Hikmah Kelas XII. Sragen: PT. Akik Pustaka









28



[1] Drs. Abd. Rochim, M.Ag, Fiqih 3 (Semarang, Aneka Ilmu:2006), 55
[2] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 3 (Solo, AQILA:2013), 33
[3] https://elhumania.wordpress.com/tag/ijtihad/ (diakses pada 3 September 2015, pukul 11.30 )
[4] H. M. Asrorun Ni’an Sholeh, MA, Al-Qur’an Hadis X (Sidogiri, Pena Nusantara:2006), 3-4
[5] Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas 1 (Jakarta, Departemen Agama Ri:2002), 5-6
[6] Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas 1 (Jakarta, Departemen Agama Ri:2002), 6-7
[7] Dr. H. Mundzier Suparta, MA, Pendidikan Agama Islam Fikih (Semarang, PT Karya Toha Putra:2008), 19
[8] H. M. Asrorun Ni’an Sholeh, MA, Al-Qur’an Hadis X (Sidogiri, Pena Nusantara:2006), 7-10
[9] Drs. Abd. Rochim, Fiqih 3 (Semarang, PT Aneka Ilmu:2006), 56-57
[10] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 3 (Solo, Aqila, Solo:2013), 40-42
[11] Drs. Abd. Rochim, Fiqih 3 (Semarang, PT Aneka Ilmu:2006), 57-60
[12] Departemen Agama RI, Qur’an Hadis Kelas 1(Jakarta, Departemen Agama RI:2002), 70-71
[13] LKS Modul Hikmah Fiqih XII, Team Guru Bina PAI(Sragen, Akik Pustaka:2008),22-28
[14] Drs. Abd. Rochim, M.Ag, Fiqih 3 (Semarang, Aneka Ilmu:2006), 63-66

1 komentar:

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net