Selasa, 28 Oktober 2014

Contoh 5 Narative Text dan Terjemahannya



Contoh  Narative Text dan Terjemahannya

The three farmer’s son


Once upon a time, there lived a sick poor farmer aid his three sons: Bill, Thomas, and john. Being on the point of death, the father bequeathed his things to them. Bill inherited his cow, Thomas got his plow, and john received his plant’s seeds. Soon afterward, their father died. Bill and Thomas decided to go out from their small hut and lived their life alone. When their little brother asked them to lend him their plow and cow, they refused to help and mocked him. Then they sold their cow and plow and spent the money without thinking of the future. John then couldn’t help but worked hard by himself to grow the seeds without any help from his brothers.

Years passed, john had gathered the sweet fruits of his sweats and hard works in the past and thus became a rich farmer. One day when he was buying some fruits in the market, somebody stole his wallet. As he ran to get his wallet back, the thief hit a beggar and fell down. John then realized that the thief and the beggar were his own brothers. Bill and Thomas then begged for their little brother forgiveness of being so arrogant and selfish. After listening to his brothers’ stories, john invited his brothers to live together with him. The three then worked together and became great and rich farmers.

Terjemahannya:
Tiga Anak Petani
Dahulu kala, hiduplah seorang petani miskin yang sakit dan dibantu oleh ketiga anaknya: Bill, Thomas, dan John. Berada di ambang kematian, sang ayah mewariskan beberapa hal kepada mereka. Bill mewarisi sapinya, Thomas mendapat alat bajak, dan John menerima bibit tanaman nya. Segera setelah itu, ayah mereka meninggal. Bill dan Thomas memutuskan untuk pergi keluar dari gubuk kecil mereka dan menjalani hidup mereka sendiri. Ketika adik mereka meminta mereka untuk meminjamkan bajak dan sapi, mereka menolak untuk membantu dan mengolok-oloknya. Kemudian mereka menjual sapi dan bajak mereka dan menghabiskan uang tanpa memikirkan masa depan. John kemudian tidak bisa membantu tetapi bekerja keras sendiri untuk menumbuhkan benih tanpa bantuan dari saudara-saudaranya.

Tahun-tahun berlalu, john telah mengumpulkan buah manis dari keringat dan kerja keras di masa lalu dan dengan demikian ia menjadi seorang petani kaya. Suatu hari ketika ia membeli beberapa buah-buahan di pasar, seseorang mencuri dompetnya. Saat ia berlari untuk mendapatkan dompetnya kembali, pencuri itu menabrak pengemis dan terjatuh. John kemudian menyadari bahwa pencuri dan pengemis itu adalah saudaranya sendiri. Bill dan Thomas kemudian memohon pengampunan pada adik mereka karena telah menjadi begitu sombong dan egois. Setelah mendengarkan cerita saudara-saudaranya, John mengajak saudara-saudaranya untuk hidup bersama dengan dia. Ketiganya kemudian bekerja bersama-sama dan menjadi petani yang hebat dan kaya.





The Legend Of Mount Batok
A long time ago, there lived a beautiful woman namely Roro Anteng. She was a known for her beauty and had attracted the attention of an evil giant. Roro Anteng dared not reject the giant’s advances when he proposed to her. Roro thought of a plan to get away from the marriage without offending the giant. In order to get her and in marriage, the giant had to fulfill her wishes.

Roro Anteng then concocted a difficult request in hopes that the giant did not have the power to fulfill it. She had asked him to make her a sandy dessert in between the mountains in one night and before the break of dawn.

Unfortunately for he, the giant magically and swiftly begin to work his powers and was nearly completing her wishes. The fast thinking of Roro Anteng quickly thought of an idea to disrupt the completion, she made al sorts of noises that wake woke up the roosters. The roosters began to crow bringing dawn in.

On hearing of roosters’ calls, which signaled the break of dawn, the giant was shocked for having failed his tasks. Frustrated, he threw the coconut shell that he used to dig the desert. The shell fell to the ground beside mount Bromo, forming hat is now known as mount Batok. The sandy plain was to form the Tengger caldera.

Terjemahannya:
Legenda Gunung Batok
Dahulu kala, hiduplah seorang wanita cantik yaitu Roro Anteng. Dia dikenal karena kecantikannya dan telah menarik perhatian dari seorang raksasa jahat. Roro Anteng tidak berani menolak kemauan raksasa itu ketika ia melamarnya. Roro memikirkan rencana untuk menjauh dari pernikahan tanpa menyinggung perasaan sang raksasa. Untuk mendapatkanya dan melaksanakan pernikahan, raksasa harus memenuhi keinginannya.

Roro Anteng kemudian mengarang permintaan yang sulit dengan harapan bahwa raksasa tidak memiliki kekuatan untuk memenuhinya. Dia meminta raksasa itu untuk membuat sebuah gurun pasir di antara pegunungan dalam satu malam dan sebelum fajar.

Sayangnya, raksasa ajaib bekerja sekuat tenaga dengan cepat dan hampir menyelesaikan keinginannya. Roro Anteng cepat memikirkan ide untuk mengganggu penyelesaian tantangan itu, dia membuat suara yang membangunkan ayam jantan. Ayam jantan mulai berkokok membawa fajar masuk.

Ketika mendengar panggilan ayam jantan yang menandai subuh, raksasa terkejut karena tugasnya telah gagal. Frustrasi, ia melemparkan tempurung kelapa yang ia gunakan untuk menggali gurun. Tempurung itu jatuh ke tanah di samping gunung Bromo, membentuk kubah yang sekarang dikenal sebagai gunung Batok. Dataran berpasirnya telah membentuk kawah Tengger.


The Rats and The Elephants

Once upon a time there lived a group of mice under a tree in peace. However, a group of elephants crossing the jungle unknowingly destroyed the homes of all the rats. Many of them were even crushed to death.
Then taking of rats decided to approach the elephant's chief and request him to guide his herd through another route. On hearing the sad story, the elephant's king apologized and agreed to take another route. And so the lives of the rats were saved.
One day elephant-hunters came to the jungle and trapped a group of elephants in huge nets. Then the elephant king suddenly remembered the king of the rats. He summoned on of the elephants of his herd, which had not been trapped, to go seek help from the king and told him about the trapped elephants.
The rat's king immediately took his entire group of rats and they cut open the nets which had trapped the elephant's herd. The elephant herd was totally set free. They danced with joy and thanks the rats.
Terjemahannya
 Tikus dan  Elephants

Alkisah, hiduplah sekelompok tikus di bawah pohon dalam damai. Namun, sekelompok gajah melintasi hutan tanpa sadar menghancurkan rumah semua tikus. Bahkan, banyak dari mereka hancur sampai mati.

Kemudian tikus mengambil keputusan untuk mendekati ketua gajah dan meminta-nya untuk membimbing nya kawanan melalui rute lain. Mendengar kisah sedih, raja gajah meminta maaf dan setuju untuk mengambil rute yang lain. Dan sehingga kehidupan tikus diselamatkan.

Satu hari pemburu gajah datang ke hutan dan terperangkaplah di sekelompok Gajah di jaring besar. Kemudian Raja gajah tiba-tiba teringat raja tikus. Ia memanggil pada gajah kawanan nya, yang tidak telah terperangkap, pergi mencari bantuan dari raja dan memberitahunya tentang gajah terjebak.

raja tikus  segera mengambil seluruh kelompok tikus dan memotong jaring kawanan gajah yang terperangkap. Kawanan gajah kini benar-benar bebas. Mereka menari-nari dengan sukacita dan berterima kasih kepada tikus.



The Purse of Gold

A beggar found a leather purse that someone had dropped in a market place. Opening it, he discovered that it contained 100 pieces of gold. Then he heard a merchant shouted, "A reward! A reaward to the one who find my leather purse!"

Being an honest man, the beggar came forward and handed the purse to the merchant saying, "Here is your purse. Will you keep your word to give a reward now?"\
"Reward?" scoffed the merchant greedily counting the amount of gold. "The purse I dropped had 200 pieces of gold in it. You've already stolen more than the reward I'll give to you.! Go away or I'll tell you to the police."

"I'm an honest man," said the beggar defiantly. "Let's take this matter to the court!" In the court, the judge patiently listened to both sides of the story and said, "I believe you both. Justice is possible! Merchant, you stated that the purse you lost contained 200 pieces of gold. Well, that's a considerable cost. But the purse the beggar found had only 100 pieces of gold. Therefore, it couldn't be the one you lost."

And, with that, the judge gave the purse and all the golds to the beggar
Terjemahan
Tas emas

Pengemis menemukan tas kulit yang seseorang yang telah menjatuhkan di tempat pasar. Dia membukanya, ia menemukan bahwa itu berisi 100 buah emas. Kemudian ia mendengar seorang pedagang berteriak, "hadiah! bagi orang yang menemukan tas kulit saya!"

Menjadi seorang pria yang jujur, pengemis maju dan menyerahkan tas pedagang mengatakan, "Inilah dompet Anda. Apakah Anda menjaga kata-kata Anda untuk memberikan hadiah sekarang?"\

"Hadiah?" pedagang rakus menghitung jumlah emas. "Tas saya yang jatuh memiliki 200 potongan emas di dalamnya. Anda sudah pernah mencuri lebih dari pahala yang akan kuberikan kepadamu.! Pergi atau aku akan memberitahu Anda untuk polisi."

"Saya orang yang jujur," kata pengemis menantang. "Mari kita mengambil hal ini ke pengadilan!" Di pengadilan, hakim sabar mendengarkan kedua sisi cerita dan berkata, "saya percaya Anda berdua! Pedagang, Anda menyatakan bahwa tas Anda kehilangan berisi 200 potongan emas. Yah, itu adalah biaya yang cukup besar. Tapi dompet pengemis yang ditemukan hanya 100 buah emas. Oleh karena itu tas, itu tidak bisa menjadi barang Anda yang hilang."

Dan, dengan itu, hakim memberikan tas dan semua emas ke pengemis.
The Fairy Tulip

Once upon a time, there was a good old woman who lived in a little house. She had a bed in her beautiful striped tulip garden. One night, she was awakened by the sound of sweet singing and babies laughing. The sounds seemed to come from the tulip bed., but she could see nothing.

On the following night she was again awakened by the sweet singing and the babies' laughing. She arose and walked quietly to the garden. To her surprise, she saw a little fairy mother. In each cup of the flower lay a little fairy baby playing and laughing.

The old woman walked back to her house, and from that time on she never picked the flowers, nor did she allow her neighbours to touch them.
Terjemahan

Peri Tulip

Dahulu kala, ada seorang wanita baik yang tinggal di sebuah rumah kecil. Dia memiliki tempat tidur di kebun cantik berjejer tulip nya. Suatu malam, ia terbangun oleh suara menyanyi manis dan bayi tertawa. Suara tampaknya datang dari tempat tidur tulip., tetapi dia tidak bisa melihat apa-apa.

Pada malam berikutnya dia terbangun lagi oleh nyanyian manis dan tertawa bayi. Dia menyelinap dan berjalan diam-diam ke taman. Yang mengejutkan, ia melihat seorang ibu peri kecil. Dalam setiap cangkir bunga berbaring peri bayi bermain dan tertawa.

Wanita tua berjalan kembali ke rumahnya, dan sejak saat itu ia tidak pernah mengambil bunga-bunga, atau apakah ia memungkinkan tetangganya untuk menyentuh mereka.








Contoh Makalah Fikih Tentang Zina



MAKALAH FIKIH
(ZINA)


Disusun Oleh : Kelompok 3 (Tiga)
1.      Aditya Bagus Rivaldi
2.      Gita Miftahurrahma
3.      Ismiatun Suryani
4.      Jeni Fitri Rosiana
5.      Mulyana Astuti








MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 MODEL MATARAM
TAHUN PELAJARAN 2014/2015






KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT serta shalawat semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul Bait seluruh sahabatnya.Berkat rahmat maunahnya dari Allah SWT kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul ZINA.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota kelompok 3 atas partisipasinya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari keterbatasan kemampuan kami dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.
Hanya kepada Allah SWT kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin Ya Robbal ‘Alamin.













DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................................................................................
Daftar isi...................................................................................................................
BAB I   PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.......................................................................................................
2. Rumusan Masalah..................................................................................................
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan...............................................................................
BAB II   PEMBAHASAN
1.      Zina................................................................................................................
2.      Menuduh Zina (Qazf)....................................................................................
BAB III   PENUTUP
1. Kesimpulan............................................................................................................
2. Saran......................................................................................................................
Daftar Pustaka           









BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hudud bentuk jama’ dari kata “had” artinya pembatas antara dua hal. Sedangkan hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hokum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hudud ialah zina, qadzar, minum-minuman keras, mencuri, merampok, dan bughah (pemberontak).[1]
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hokum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk,  lagi pula mengundang kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas (free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnya di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masayarakat, disamping sebagai perbuatan  yang sangat nista. Allah Swt. Berfirman dalam Surah al-Isra’ Ayat 32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. QS. Al-Isra’ Ayat 32 .[2]
            Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang.[3]










2.      Rumusan Masalah
1. Pengertian Zina dan Hukum Zina
2. Hukum Zina dan Macam Zina
3. Hikmah Dilarangnya Perzinaan
4. Pengertian Qazf                                                                                          
5. Syarat Gugurnya Had Qazf
6. Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina
3.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Zina
2.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam-macam Zina
3.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam Hukuman bagi Pezina
4. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Perzinaan
5. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Qazf
6. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Syarat Gugurnya Had Qazf
7. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina





           



BAB II PEMBAHASAN
1.      ZINA

A.    PENGERTIAN
       Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat. Berzina sebagai perbuatan keji yang dilarang dalam agama Islam. Perbuatan Zina akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan zina berakibatkan merendahkan martabat pelaku di hadapan manusiaa dan di hadapan Allah. Allah melarang manusia untuk mendekatkan zina, mengingat perbuatan ini akan dapat menimbulkan madarat yang besar dalam kehidupan pribadi dan social. Untuk memberikan gambaran tentang prilaku zina, berikut akan diuraikan pengertian, bentuk-bentuk, akibat negativ, dan upaya menghindari zina.[4] [5]

B.              HUKUM  ZINA DAN MACAM  ZINA
            Pelaku zinadi dikalasifikasikan ked lam dua macam, yaitu pezina mulisan dan gairu muhsan.
A.    Pezina muhsan (pernah menikah)
Pezina muhsan adalah orang yang sudah balig, berakal merdeka, sudah pernah berjampur dengan jalan yang sah.
B.     Pezina Gairu muhsan (Belum menikah)
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka.

Ada tiga macam had terhadap perbuatan zina :  
A.    Bagi pezina yang belum nikah (gairu muhsan) dikenai hukuman cambuk seratus kali. 
B.     Bagi pezina laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan.
C.     Bagi pezina yang pernah menikah (muhsan) dikenai humkuman rajam atau dilempari dengan batu sampai mati. [6]

C.     DASAR PENETAPAN HUKUM ZINA
Adapun yang dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu.
A.    Empat  orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu. Pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapakan secara syar’I bahwa yang bersangkutan tidak berbuat zina.
B.     Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana.[7]

D. AKIBAT NEGATIF BERZINA
            Akibat negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan.
 Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.[8]









4.      HIKMAH DILARANGNYA ZINA.
Mengapa zina diancam dengan hukuman berat? Hal itu disebabkan karna perbuatan zina termasuk perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh umat islam dan pelaku di hikum rajam (dilempar batu sampai meninggal).
Adanya perbuatan muhsan seharusnya dapat lebih menjaga dari untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya. [9]
B . MENUDUH ZINA (QAZF)
1.      PENGERTIAN QADZF
Qadzaf menurut bahasa artinya melempar. Qadzaf ini menjadi khusus artinya dalam pengertian syara’ ialah melempar tuduhan berzina dengan tuduhan terang-terangan.  Dalam islam, kehormatan merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Sebab itu , tuduhan zina yang tidak terbukti dianggp sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum islam, perbuatan seperti itu masuk dalam kategori tidak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti. [10] [11]

2.      HUKUM QADZAF

      Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar terdapat dalam al-qur’an.
”(An-Nur:23-24) sunah rasul.
Korban dari bisa mengenai perempuan dan laki-laki. Peremuan baik ditanyakan secara jelas dalam sebagai contoh, mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan dan lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.
      Unsur menuduh zina (jarimah qazf) ada tiga yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina ,serat ada iktiqad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapakan dalam bahasa yang tegas (eksplisit), seperti, “ Hai Pezina, “ atau “ Aku telah melihatmu berzina. [12] [13]


3.      SYARAT-SYARAT DIKENAKAN HUKUM QAZF
 Dalam ajaran Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila tedaat unsur keraguan di dalam pembuktiannya. Para ulam mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhiagar seseorang dapat dikenakan hukum qazf sehat dan balig.
A.    Yang menuduh berakal sehat dan balig.
B.     Tuduhannya tidak terbukti,
C.     Orang yang dituduh itu jelasdan keadaannya.
D.    Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan seterusnya ke atas.
E.     Tuduhan itu objeknya zina.
F.      Tuduhan dilakukan tanpa disertai syarat atau terkait dengan sesuatu lain. [14]

D.    SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA HAD QADZAF
 Had qadzaf wajib dilanjutkan terhadap penuduh berzina, jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A.    Tertuduh berzina adalah muhsan dalam arti : Islam, balig, berakalberzina tidak membedakan apakah yang bersangkutan sudah pernah kawi atau belum.
B.     Penuduh adalah orang yang sudah balig, berakal dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu, nenek dan seterusnya)
C.     Tuduhan berzina benar-benar terjadinya secara syara’ yaitu dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua kemungkinan.
1.      Kesaksian dari orang saksi laki-lakiyang adil dan merdeka terhadap tuduhan yang dilemparkan.
2.      Pengakuan si penuduh sendiri.[15]

E.     GUGURNYA HAD QADZAF 
Had qadzaf yang telah disebutkan diatas dapat gugur, dlam arti si penuduh dibebaskan dari dari had qadzaf , jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut:
A.    Penuduh dapat mengemukakan empt orang saksi ba\h wa tertuduh betul-betul berzina
B.     Li’an jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya.
C.     Tertuduh memaafkan. [16]      






















BAB III PENUTUP
1.      KESIMPULAN

A.    Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
B.     Perempuan dan laki-laki yang tidak muhsan, misalnya perempuan yang tidak atau belum  bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagi berikut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk , atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khalayak ramai kaum muslim dan orang atau laki dan perempuan terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menggangap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu kedua baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah. Hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari batu sampai mati.

2.      SARAN/KRITIK
Penulis sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti saran/kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki makalh kami selanjutnya.








DAFTAR PUSTAKA






[1] Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S, FIQIH ISLAM LENGKAP (Surabaya, TERBIT TERANG:2005), 532.
[2] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013), 27.
[3] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bandung, Sinar Baru Algensindo:1994), 436.
[4] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[5] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 28
[6] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 29
[7] TEAN MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[8] Roli Abdul Rohman-M. Khamzah, Menjaga Akidah dan Akhlak 2 (Solo, AQILA:2013) 68
[9] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 30
[10] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[11] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 31
[12] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[13] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 32                        
[14] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 32
[15] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27
[16] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net