Rabu, 28 Mei 2014

download game kingdom rush 32 mb

 download game kingdom rush
assalmualalikum wr wb

kali ini saya memposting game strategi untuk membentuk sebuah kerajaan dan membuat benteng benteng yang kuat agar tidak mudah diterobos musuh ayo gan download game kingdom rush disini sumpah seru banget gan

Di Kingdom Rush Anda memainkan bagian dari bek kota, dalam dibebankan untuk membangun dan mendirikan garis pertahanan terhadap makhluk mengerikan. Mempertahankan Raya perkasa Anda terhadap kekuatan gelap, perintah dan menyebarkan pasukan Anda, menyesuaikan benteng istana Anda dan membangun garis pertahanan yang solid! Mengambil troll jahat, penyihir misterius, Orc besar dan makhluk terkutuk lain untuk menyelamatkan kerajaan indah Anda! Apakah Anda siap untuk berangkat pada petualangan luar biasa, di alam fantasi, kehormatan dan keberanian?

deskripsi
Sama seperti tindakan meraih Penguin ketika lapar, jika saya sedang dalam mood untuk keunggulan dalam menara pertahanan dan saya lapar untuk permainan yang baik menggambarkan dan memimpin genre dengan cara lama, maka aku akan mencapai untuk Kingdom Rush. Sebuah judul yang menempatkan Ironhide Game di peta, Kingdom Rush telah menerima pujian kritis luas serta setia jutaan penggemar di seluruh dunia. Peluncuran sekuel untuk game, Kingdom Rush: Frontiers, yang mengejutkan bertemu dengan reaksi yang bisa keliru untuk itu dari penduduk Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945, dalam hal ekstremitas, bagaimanapun.
 

 Apa Fitur Baru Apakah Game Tahan?
menara Upgrade
 

The original empat jenis menara tetap, tetapi dengan upgrade baru dan lebih baik bagi kita untuk melempari musuh, secara harfiah.
Barracks Upgrade


inilah musuh dan kelebihan yang akan dihadapi dalam game Kingdom rush
Guild pembunuh

Bangunan ini menghasilkan pembunuh yang bisa menjadi tidak terlihat sampai mereka menyergap musuh, dengan upgrade khusus seperti kemampuan untuk pembunuh untuk merampok musuh emas, manuver mengelak, dan serangan khusus merusak.

Knights Templar

Dapat menghasilkan prajurit yang sangat lapis baja yang memiliki upgrade khusus yang dapat meningkatkan kesehatan maksimal, menghidupkan kembali diri mereka dalam hal kematian, dan serangan kesehatan pengeringan yang terus menguras kesehatan musuh 'untuk jangka waktu singkat setelah dihantam
Berkisar Menara Upgrade

Crossbow Fort

Gedung ini memiliki panah bersenjatakan tentara yang seimbang antara kekuatan serangan dan jangkauan serangan. Upgrade mereka termasuk kemampuan untuk menembak aliran konstan baut dan upgrade berbagai dimungkinkan oleh kepemilikan spotter elang.

Windwalkers Totem

Bangunan ini berisi suku yang melemparkan kapak yang mungkin setrum musuh, dengan upgrade khusus termasuk semburan sihir yang mencegah sihir menggunakan musuh dari mantra.
Artileri Menara Upgrade

Pertempuran-Mecha T-200

Bangunan bertindak sebagai landasan untuk mesin terminator seperti ponsel yang menembak artileri ledakan. Upgrade khusus termasuk menyebarkan minyak untuk memperlambat musuh dan rudal jarak jauh.

DWAARP

Akronim ini singkatan Drilling weaponized Auto-Attack Rumble Platform, yang menciptakan gempa bumi lokal untuk merusak musuh di sekitar. Upgrade khusus termasuk musuh merusak dengan api dan serangan membunuh satu-hit.
Towers sihir

Necromancer Tower (satu ini terdengar menarik)

Necromancers dapat membangkitkan musuh dan membuat mereka berjuang untuk tim Anda. Spesial mencakup kemampuan untuk melepaskan penyakit sampar atau kemampuan untuk memanggil 'kematian pengendara'.

Archmage Menara

Ini dapat menyimpan hingga kekuatan mereka dan kemudian lepaskan sampai tiga baut mematikan sekaligus. Jika ada membunuh musuh, baut yang tersisa akan melacak musuh. Musuh mantan meledak, merusak orang lain di sekitar mereka, dan Anda juga bisa memanggil tornado.
Heroes

Game ini akan menawarkan beberapa pahlawan baru yang memiliki kemampuan untuk mengubah permainan dalam mendukung Anda. Kali ini, mereka akan memiliki statistik yang dapat ditingkatkan sepanjang perjalanan permainan. Ada tiga pahlawan yang saat ini kita tahu:

Alric Warrior

Seorang prajurit yang menakutkan dari Hammerhold yang bisa menyerang dengan kecepatan tinggi dan juga memanggil prajurit untuk membantunya. Keterampilan utamanya meliputi keuntungan pasif seperti perbaikan baju besi dan juga kesibukan manuver khusus.

Cronan the Beastmaster

Lingkungan alam nya adalah hutan, memiliki pengalaman dengan berjuang di segala medan. Dia memiliki kemampuan untuk memanggil alam untuk keuntungannya. Dia bisa memanggil babi hutan, injak badak, atau elang serta memiliki serangan langsung yang merusak musuh dan fitur regeneratif.

Mirage Assassin

Sebuah pembunuh menakutkan, Mirage telah bersumpah untuk menggunakan keterampilan mematikan dirinya untuk perlindungan Hammerhold. Keterampilan utama termasuk presisi, yang memungkinkan dia untuk meningkatkan jangkauan serangan-nya, serta bayangan menghindar untuk meningkatkan menghindar, tari bayangan, dan serangan mematikan yang dapat menghancurkan target dengan satu hit.



cara kerja game ini kita diharuskan untuk membuat sebuah benteng yang banyak dan kuat sehingga ketika musuh datang tidak bisa masuk ke dalam castil
langsung ajja download gamenya disini gan sizenya kecil banget gan

size: 32 mb

semoga bermanfaat

download game kingdom rush 




terimaksih sudah mendownload game kingdom rush ini

Download game epic battle fantasy 3 for pc 25 mb


 Download game epic battle fantasy 3 for pc 

 assalammuallaikum wr wb

Kali ini saya akan share game Epic Battle Fantasy. Game ini adalah sebuah game flash yang memiliki kualitas gambar yang lumayan bagus.

Di dalam game ini kalian akan diberikan 2 character :
Character pertama adalah Matt. Matt adalah seorang pria yang menguasai ilmu berpedang. Matt adalah type character yang cocok untuk serangan fisik, namun Matt juga memiliki kemampuan magic, hanya saja memerlukan cukup banyak MP untuk mengeluarkan skill tersebut.

Character kedua adalah Natalie. Natalie adalah seorang gadis yang menguasai ilmu sihir. Natalie menguasai Black Magic & White Magic. Black Magic merupakan serangan kuat untuk mengalahkan musuh. Natalie juga bisa menggunakan elemen api, es, petir, serta kegelapan. Selain itu Natalie juga memiliki Sihir White Magic. Sihir White Magic ini bisa digunakan untuk memberi buff, menyembuhkan, bahkan menghidupkan character yang mati.

Bagaimana? Tertarik untuk memainkan game Epic Battle Fantasy? Bagi kalian yang tertarik untuk mendownload game Epic Battle Fantasy, silahkan klik link download di bawah ini.
 

Melanjutkan dari versi sebelumnya, game Epic Battle Fantasy 3 kali ini menyajikan berapa perubahan terutama dalam pengaturan point seperti tidak ada lagi pembelian bonus dan item tambahan pada awal pertandingan, semuanya telah diatur sedemikian rupa sehingga para ksatria cukup kuat untuk bertahan melawan para monster.dan ditambah dengan suasana rampage yang menantang ayo gan download game epic battle fantasy 3 disini

Seperti sebelumnya, disini pemain akan melawan gelombang rintangan dari berbagai jenis monster, semakin tinggi level semakin kuat monster yang dihadapi. Apa anda siap berlaga di pertarungan epic battle fantasy untuk kesekian kalinya? Mainkan dan rasakan bedanya ayo download game nya disini

download game epic battle 3 for pc


terimaksih sudah mendownload game epic battle fantasy 3 ini

Download epic battle fantasy 2 for pc 25 mb

Download epic battle fantasy 2 for pc



 assalammuallikum wr wb

Melanjutkan dari versi sebelumnya, game Epic Battle Fantasy 2 kali ini menyajikan berapa perubahan terutama dalam pengaturan point seperti tidak ada lagi pembelian bonus dan item tambahan pada awal pertandingan, semuanya telah diatur sedemikian rupa sehingga para ksatria cukup kuat untuk bertahan melawan para monster. 

Seperti sebelumnya, disini pemain akan melawan gelombang rintangan dari berbagai jenis monster, semakin tinggi level semakin kuat monster yang dihadapi. Apa anda siap berlaga di pertarungan epic battle fantasy untuk kesekian kalinya? Mainkan dan rasakan bedanya. 
game ini bersize kecil hanya 15 mb saja gan



download epic battle fantasy 2

Jumat, 23 Mei 2014

penyebaran manusia purba indonesia di dunia dan bahasa austronesia

Penyebaran manusia purba di asia

Penyebaran ke Asia Timur dan Tenggara melahirkan keluarga bahasa Austronesia yang menurunkan empat kelompok besar, yaitu : Bahasa Melayu (Indonesia), Melanesia, Mikronesia, dan Polinesia
Dalam penyebaran bahasa– bahasa Austronesia yang sedemikian luas, Indonesia menjadi pangkalan yang kedua bagi penyebaran lebih lanjut dari bangsa Austronesia. Dari bagian barat Indonesia ke pantai pantai ujung selatan India dank e Madagaskar. Dari bagian timur Indonesia ke Melanesia, Mikronesia, dan seterusnya.


H. Kern, berpendapat bahwa istilah- istilah yang terdapat juga di Madagaskar, Filipina, Taiwan, dan beberapa pulau di Lautan Pasifik. Istilah tersebut antara lain : padi, rotan, buluh, nyiur, pisang, pandan, ubi, mata, dan lima. Kesamaannya juga terdapat pada system imbuhan dan susunan tata bahasa. Jadi kesimpulannya adalah bahasa Melayu berasal dari satu induk yang ada di Asia. Dan dapat disimpulkan pula bangsa- bangsa pendukkunng bahasa Austonesia adalah Campa, Cochin- China, dan Kamboja beserta ssekitarnya sepanjang pantai.

Berbagai jenis ras diperkiraan berasal dari asia tengah hal tersebut didasarkan atas penemuan tulang belulang kuno. Contohnya Papua Melanosoid, Europoid, Mongoloid, dan Austroloid. Dari percampuran mereka lahirlah bangsa melayu yang menyebar melalui sungai dan lembah kedaerah pantai  dikarenakan adanya wabah penyakit , ke teluk Tonkin lalu indo cina menyebar ke Kamboja, Muang Thai yang kemudian menjadi bangsa Austroasia. Yang kemudian mereka munuju kepulaan dan kemudian menjadi bangsa Austronesia.
            Bangsa Thailand Selatan, Singapura, Indonesia, Brunei, dan Philipina Selatan memiliki kesamaan terhadap bangsa cina di sebelah timur dan bangsa India di sebelah barat

PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI ASAL USUL MANUSIA DI KEPULAUAN INDONESIA

1. Prof. Dr. H. Kern dengan Teori Imigrasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Asia (Campa, Kochin China dan Kamboja) . Hal ini didukung oleh adanya perbandingan bahasa yang digunakan di kepulauan Indonesia yang akar bahasanya adalah bahasa Austronesia.
2. Van Heine Geldern berpendapat bahwa bangsa Indonesia berasal dari Asia. Pendapat ini didkukung oleh adanya artefak-artefak yang ditemukan di Indonesia memiliki banyak persamaan dengan yang ada di daratan Asia.
3. Moh. Yamin, mengatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Indonesia. Dia melihat bahwa banyak penemuan artefak maupun fosil tertua di Indonesia dalam jumlah yang besar.
4. Drs. Moh Ali, mengatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Yunan, Cina Selatan.

5. Dr. Brandes, mengatakan bahwa bangsa yang bermukim di kepulauan Indonesia memiliki banyak persamaan dengan bangsa-bangsa di daerah yang terbentang dari sebelah Utara Formosa, sebelah Barat Madagaskar, sebelah Selatan Pulau Jawa-Bali, sebelah Timur sampai tepi Barat Amerika melalui perbandingan bahasa.
6. Pendapat beberapa ahli, mengatakan bahwa masyarakat yang menempati wilayah-wilayah Indonesia termasuk rumpun bangsa Melayu. Nenek moyang bangsa Indonesia datang melalui dua gelombang yaitu:


Penyebaran manusia purba di indonesia

Manusia di Indonesia yang tertua sudah ada kira-kira satu juta tahun yang lalu, waktu Dataran Sunda masih merupakan daratan, waktu Asia Tanggara bagian benua dan bagian kepulauan masih tersambung menjadi satu. Penduduk Dataran Sunda itu memiliki ciri fisik yang berbeda dari manusi sekarang ini, sisa-sisanya adalah beberapa fosil yang ditemukan di lembah Bengawan Solo. Fosil-fosil itu oleh para ahli disebut Pithecanthropus Erectus, fosil ini juga ditemukan di sebuah gua dekat Peking, dan beberapa Asia Timur.

Karena waktu bentuk fisiknya sudah berevolusi, sehingga menampakkan ciri-ciri yang berbeda. Sejumlah fosil yang telah mengalami evolusi ditemukan di desa Ngandong dan para ahli menyebutnya sebagai Homo Soloensis. Homo Soloensis itu dalam beberapa tahun kemudian mereka berevolusi menjadi manusi asekarang, tetapi dengan ciri-ciri ras yang menyerupai penduduk asli Australia. Sisa-sisa fosil dari perubahan Homo Soloensis di temukan dis uatu tempat bernama Wajak, para ahli menyebutnya Homo Wajakensis. Fosil itu juga banyak ditemukan di daerah Talgai, Darling Downs, Queensland,yang dipercaya sebagai nenek monyang penduduk asli Australia.
Persebaran manusia dengan ciri-ciri Austro-Melanesoid.

Nenek moyang dari manusia Wajak tersebut diatas, sebelumnya sudah ada yang menyebar ke arah barat dan ke arah timur Nusantara. Mereka yang menyebar ke arah timur menduduki Irian. Meraka hidup dalam kelompok-kelompok kecil di daerah muara-muara sungai di mana mereka hidup dengan menangkap ikan di sungai, dan meramu tumbuh-tumbuhan. Pada masa sekarang bekas-bekas itu dapat ditemukan di daerah Teluk McCluer dan Teluk Triton di kepala Cendrawasih. Bekas-bekas itu berupa tempat-tempat perlindungan di bawah karang atau yang disebut abris sous roches.

Di bagian barat dari Nusantara orang Austro-Melanesoid, mengembangkan suatu kebudayaan yang pada dasarnya sama dengan kelompok yang dihidup di Irian. Mereka juga mengembangkan perkampungan abris sous roches. Adapun perbedaan dengan kelompok di Irian adalah mereka menggunakan kapak genggam yang mempunyai suatu sisi bekas pecahan yang kasar dan suatu sisi luar yang lebih halus. Kapak itu sering diasah pada bagian tajamnya.

Persebaran dari manusia Austro-Melanesoid yang makan kerang, dapat direkontruksi dari adanya timbunan sisa-sisa kulit kerang yang di sebut kjokkenmoddinger atau sampah dapur. Sekarang tempat-tempat yang berupa bukit-bukit kerang dan ditandai dengan adanya kapak genggam yang bagian tertentunya tajam. Banya dijumpai di Aceh, Kedah dan Pahang di Malaysia. Kecuali itu k[ak-kapak itu juga ditemukan di Jawa Timur, tetapi juga di Vietnam Utara, ialah di Pengunungan Bacson, dan di gua-gua dari Propinsi Hoa-binh, Hoa-nam, dan Tan-Hoa. Justru penemuan-penemuan alat-alat prehistoris yang berpusat kepada alat genggam itu tadi disebut alat-alat Bacson-Hoabinh.
Fosil-fosil manusia yang sering ditemukan bersamaan dengan alat-alat Bacson-Hoabinh tadi, seperti misalnya di gua Sodong dan Samoung di Jawa Timur, di bukit kerang di Aceh, dan Di gua Kepah di Malaysia Barat, menunjukkan secara dominan ciri-ciri Austro-Melanesoid, sungguh pun bercampur ciri-ciri ras Mongoloid. Dapat dimpulkan bahwa adanya persebaran dari timur ke barat dari manusia Austro-Melanesoid berasal dari Jawa, melalui Sumatera, Semenanjung Malayu dan Muang Thai sampai Vietnam Utara.


Sejarah penyebaran bahasa Austronesia


Bahasa Austronesia adalah rumpun bahasa yang boleh terbilang cukup tua, sekitar 6.000-10.000 tahun lalu. Induk dari semua bahasa Austronesia ini diperkirakan berasal dari Taiwan / Formosa. Robert Blust, seorang pakar ilmu linguistik telah mencoba merekonstruksi silsilah dan pengelompokan bahasa-bahasa dari rumpun Austronesia misalnya kosakata protobahasa Austronesia yang berkaitan dengan flora dan fauna serta gejala alam lain. Seorang pakar linguistik lainnya yang bernama Spir juga telah menyusun kronologi penyebaran bahasa Austronesia dari tahun ke tahun

Migrasi leluhur dari Taiwan ke Filipina mulai terjadi pada 4.500-3.000 SM. Leluhur ini adalah salah satu dari kelompok yang memisahkan diri. Mereka bermigrasi ke selatan menuju Kepulauan Filipina bagian utara yang kemudian memunculkan cabang bahasa baru yakni Proto-Malayo-Polinesia (PMP).

Tahap berikutnya terjadi pada 3.500-2.000 SM di mana masyarakat penutur bahasa PMP yang awalnya tinggal di Filipina Utara mulai bermigrasi ke selatan melalui Filipina Selatan menuju Kalimantan dan Sulawesi serta ke arah tenggara menuju Maluku Utara. Proses migrasi ini membuat bahasa PMP bercabang menjadi bahasa Proto Malayo Polinesia Barat (PWMP) di kepulauan Indonesia bagian barat dan Proto Malayo Polinesia Tengah-Timur (PCEMP) yang berpusat di Maluku Utara.

Namun pada 3.000-2.000 SM leluhur yang ada di Maluku Utara bermigrasi ke selatan dan timur. Hanya dalam waktu singkat migrasi dari Maluku Utara mencapai Nusa Tenggara sekitar 2.000 SM yang kemudian memunculkan bahasa Proto Malayo Polinesia Tengah (PCMP). Demikian pula migrasi ke timur yang mencapai pantai utara Papua Barat dan melahirkan bahasa-bahasa Proto Malayo-Polinesia Timur (PEMP).

Migrasi dari Papua Utara ke barat terjadi pada 2.500 SM dan ke timur pada 2.000-1.500 SM, di mana penutur PEMP di wilayah pantai barat Papua Barat melakukan migrasi arus balik menuju Halmahera Selatan, Kepulauan Raja Ampat, dan pantai barat Papua Barat yang kemudian muncul bahasa yang dikelompokkan sebagai Halmahera Selatan-Papua Nugini Barat (SHWNG).

Setelah itu kelompok lain dari penutur PEMP bermigrasi ke Oceania dan mencapai kepulauan Bismarck di Melanesia sekitar 1.500 SM dan memunculkan bahasa Proto Oceania.

Sedangkan di Kepulauan Indonesia di bagian barat, setelah sempat menghuni Kalimantan dan Sulawesi, pada 3.000-2.000 SM, para penutur PWMP bergerak ke selatan, bermigrasi ke Jawa dan Sumatra. Penutur PWMP yang asalnya dari Kalimantan dan Sulawesi itu lalu bermigrasi lagi ke utara antara lain ke Vietnam pada 500 SM dan Semenanjung Malaka. Menjelang awal tahun Masehi, penutur bahasa WMP juga menyebar lagi ke Kalimantan, bahkan sampai ke Madagaskar.

Bentuk rumpun bahasa Austronesia ini lebih menyerupai garu daripada bentuk pohon. Karena semua proto-bahasa dalam kelompok ini, dari Proto Malayo Polynesia hingga Proto Oceania menunjukkan kesamaan kognat yang tinggi, yaitu lebih dari 84 persen dari 200 pasangan kata

Antara 60rb-50rb tahun yang lalu adalah awal persebaran manusia dari Afrika Tengah, sebelah selatan Sudan, menuju sampai di selatan Afrika, manusia tidak tersebar dari tempat itu, melainkan dari tempat asalnya, yaitu sebelah selatan Sudan, diperkirakan telah terjadi kepunahan yang menyebabkan tidak adanya persebaran selanjutnya menuju ke selatan.

Antara 50rb-45rb tahun yang lalu adalah masa dimulainya persebaran manusia secara besar-besaran dari sebelah selatan Sudan menuju ke Afrika Tengah, Jazirah Arab, semenanjung India, dan Kepulauan Indonesia. Dari Indonesia, persebaran bercabang menuju Australia (Aborigin) dan Jepang. Dari Jepang, manusia tersebar ke China dan Alaska, lalu ke Amerika Utara.

Antara 45-40 rb tahun yang lalu, persebaran manusia kembali menipis. Sepertinya telah terjadi gejala alam periodik yang menghalangi persebaran manusia, entah itu jaman es atau apa saya tidak tahu. Persebaran manusia hanya terjadi di dalam Jazirah Arab saja.

Antara 40-35rb tahun yang lalu, persebaran manusia hanya terjadi di Jazirah Arab menuju Iran, Afghanistan, Pakistan, pegunungan Himalaya lalu ke Myanmar.

Antara 35-30rb tahun yang lalu, persebaran hanya terjadi dari sebelah timur pegunungan Himalaya menuju ke utara, yaitu ke wilayah yang saat ini disebut Kazakhstan, hingga Mongolia.

Antara 30-25rb tahun yang lalu, persebaran manusia terjadi dari Kazakhstan menuju ke benua Eropa hingga semenanjung Portugal. Mungkin ini pertama kalinya persebaran ras Kaukasoid. Selain itu, persebaran juga terjadi dari Afghanistan dan Pakistan menuju semenanjung India.

Antara 25-20rb tahun yang lalu, persebaran manusia terjadi dari Jazirah Arab ke utara menuju Turki.

Antara 20-10rb tahun yang lalu, persebaran manusia kembali menggiat, yaitu dari Afrika Tengah ke seluruh benua Afrika termasuk Mesir kecuali sebelah utara dan barat gurun Sahara; dari Asia Tengah ke Alaska.

Dan antara 10rb tahun yang lalu hingga batas yang tidak saya ketahui, persebaran terjadi cukup luas, dari Alaska hingga ke seluruh benua Amerika (suku Maya di Amerika Tengah dan Selatan); dari Jazirah Arab ke Afrika Utara dan Mediterania (peradaban Yunani Kuno); dari Eropa Timur ke Kaspia; dari Himalaya Barat ke China, Rusia, dan ke Skandinavia; dari Vietnam ke China Timur; dan dari Thailand ke Indonesia hingga Papua menuju kepulauan Pasifik.

Austronesia
Disuruh guru sejarah buat cari tentang Austronesia nih. Nih ringkasan dari aku haha Semoga bermanfaat ya gan, lengkap capcus!! PERSEBARAN BANGSA AUSTRONESIA DI INDONESIA Apa itu bangsa Austronesia? Austronesia adalah rumpun bahasa terbesar ke-5 berdasarkan banyaknya jumlah penutur asli, dan menempati peringkat ke-2 dalam hal banyaknya bahasa dari sebuah rumpun bahasa. Rumpun bahasa Austronesia sangatlah kaya dan luas penyebarannya. Dari ujung utara ada Taiwan (Formosa), dan Micronesia, hingga ke ujung selatan di New Zealand. Dari ujung sebelah barat di Madagaskar yang terletak di sebelah timur Afrika, sampai ke pulau paling timur Easter Island (Tapa Nui) yang masuk negara bagian di Chili, Amerika Selatan. Dan secara luas wilayah, sebenarnya bahasa Austronesia adalah bahasa yang paling luas penyebarannya sebelum kolonialisasi oleh orang Eropa. Persebaran Bangsa Austronesia di Indonesia Suku Bangsa Austronesia yang terdapat di Indonesia dalam proses menetapnya dibedakan menadi dua yaitu : 1. Bangsa Melayu Tua (Proto Melayu). 2. Bangsa Melayu Muda (Deutro Melayu).  Bangsa Melayu Tua (Proto Melayu) Bangsa Melayu Tua (Proto Melayu) adalah rumpun bangsa Austronesia yang datang kali pertama di Indonesia sekitar 2000 tahun SM. Kedatangan bangsa Austronesia dari daratan Yunan menuju Indonesia menempuh dua jalur berikut: 1. Jalur Utara dan Timur 2. Jalur Barat dan Selatan 1. Jalur Utara dan Timur • Melalui Teluk Tonkin menuju Taiwan (Formosa), Filipina, Sulawesi, dan Maluku dengan membawa kebudayaan kapak lonjong. • Persebaran periode Proto Melayu ini membawa kebudayaan batu baru/Neolithikum. 2. Jalur Barat dan Selatan • Melalui Semenanjung Malaka, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Nusa Tenggara dengan membawa kebudayaan kapak persegi. • Persebaran periode Deutro Melayu ini mebawa kebudayaan logam.  Bangsa Melayu Muda (Deutro Melayu) Bangsa Melayu Muda (Deutro Melayu) adalah rumpun bangsa Austronesia yang datang di Indonesia pada gelombang kedua terjadi pada sekitar 500 tahun SM. Bangsa Melayu Muda datang ke Indonesia melalui jalur barat, yakni berangkat dari Yunan, Teluk Tonkin, Vietnam, Thailand, Semenanjung Malaka, dan kemudian menyeberangi Selat Malaka hingga sampai di Kepulauan Indonesia. Ciri-ciri bangsa Austronesia Ciri fisik bangsa Austronesia : 1. berkulit sawo matang. 2. rambut lurus. 3. hidung pesek. 4. mata coklat. Asal-usul bangsa Austronesia Beberapa peneliti menemukan bukti bahwa tanah air bangsa Austronesia purba berada pada benua Asia. (seperti Melton dkk., 1998), sedangkan yang lainnya mengikuti penelitian linguistik yang menyatakan bangsa Austronesia pada awalnya bermukim di Taiwan. Dari sudut pandang ilmu sejarah bahasa, bangsa Austronesia berasal dari Taiwan karena pada pulau ini dapat ditemukan pembagian terdalam bahasa-bahasa Austronesia dari rumpun bahasa Formosa asli. Bahasa-bahasa Formosa membentuk sembilan dari sepuluh cabang pada rumpun bahasa Austronesia. Bahasa-bahasa Formosa lebih beragam satu dengan yang lainnya dibandingkan seluruh bahasa-bahasa Austronesia digabung menjadi satu sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadi perpecahan genetik dalam rumpun bahasa Austronesia di antara bahasa-bahasa Taiwan dan sisanya. Bukti dari ilmu arkeologi menyarankan bahwa bangsa Austronesia bermukim di Taiwan sekitar delapan ribu tahun yang lalu. Dari pulau ini para pelaut bermigrasi ke Filipina, Indonesia, kemudian ke Madagaskar dekat benua Afrika dan ke seluruh Samudra Pasifik, mungkin dalam beberapa tahap, ke seluruh bagian yang sekarang diliputi oleh bahasa-bahasa Austronesia [5]. Analisis kebahasaan dari bahasa Austronesia purba berhenti pada pesisir barat Taiwan. Bahasa-bahasa Austronesia yang pernah dituturkan di daratan Cina tidak bertahan. Satu-satunya pengecualian, bahasa Chamic, adalah migrasi yang baru terjadi setelah penyebaran bangsa Austronesia [7]. Penggolongan Penggolongan bahasa-bahasa Austronesia berikut diajukan oleh Blust. Penggolongan yang diajukannya bukanlah yang pertama dan bahkan ia juga mencantumkan paling sedikit tujuh belas penggolongan lainnya dan mendiskusikan fitur-fitur dan rincian dari pengelompokan tersebut. Beberapa ahli bahasa Formosa mempertentangkan rincian dari penggolongan itu namun penggolongan ini dalam garis besar tetap menjadi titik referensi untuk analisis ilmu bahasa saat ini. Dapat dilihat bahwa sembilan cabang utama dari bahasa Austronesia kesemuanya adalah bahasa-bahasa Formosa. Austronesia • Atayalik (Atayal, Seedik) [nama lain untuk Seediq:Truku, Taroko, Sediq] • Formosa Timur o Utara (Basai-Trobiawan, Kavalan) o Tengah (Amis, Nataoran, Sakizaya) o Barat Daya (Siraya) • Puyuma • Paiwan • Rukai • Tsouik (Tsou, Saaroa, Kanakanabu) • Bunun • Dataran Rendah Barat o Dataran Tengah-Barat (Taokas-Babuza, Papora-Hoanya) o Thao • Formosa Barat Laut (Saisiyat, Kulon-Pazeh) • Malayo-Polinesia (Lihat di bawah) Penggolongan bahasa cabang Melayu-Polinesia Berikut adalah klasifikasi bahasa cabang Melayu-Polinesia yang disederhanakan oleh Wouk & Ross (2002) Bahasa Melayu-Polinesia • Bahasa Kalimantan-Filipina atau bahasa Malayo-Polinesia Barat Luar (Hesperonia Luar): terdiri dari banyak bahasa seperti Dayak Ngaju, Gorontalo, bahasa Bajau, bahasa-bahasa Minahasa, Tagalog, Cebuano, Hiligaynon, Ilokano, Kapampangan, Malagasi, dan Tausug • Bahasa Malayo-Polinesia Inti (Kemungkinan menyebar dari Pulau Sulawesi) o Bahasa Sunda-Sulawesi atau bahasa Malayo-Polinesia Barat Dalam (Hesperonia Dalam), contoh: Indonesia Barat, Bugis, Aceh, Cham (di Vietnam dan Kamboja), Melayu, Indonesia, Iban, Sunda, Jawa, Bali, Chamoru, dan Palau o Bahasa Malayo-Polinesia Tengah-Timur  Bahasa Malayo-Polinesia Tengah atau bahasa Bandanesia: sekitar Laut Banda yaitu bahasa-bahasa di Pulau Timor, Sumba, Flores, dan juga di Maluku  Bahasa Malayo-Polinesia Timur atau disebut juga bahasa Melanesia  Halmahera Selatan-Papua Barat-Laut: beberapa bahasa di pulau Halmahera dan sebelah barat pulau Irian, contohnya bahasa Taba dan bahasa Biak  Bahasa Oseanik: Termasuk semua bahasa-bahasa Austronesia di Melanesia dari Jayapura ke timur, Polinesia dan sebagian besar Mikronesia Salah satu cabang terbesar adalah cabang Sundik yang menurunkan bahasa-bahasa Austronesia dengan jumlah penutur terbesar yaitu: Bahasa Jawa, Bahasa Melayu (dan Bahasa Indonesia), Bahasa Sunda, Bahasa Madura, Bahasa Aceh, Bahasa Batak dan Bahasa Bali. Sekian. Twitter = @nisrindul

Asal usul bangsa Austronesia

Untuk mendapat ide akan tanah air dari bangsa Austronesia, cendekiawan menyelidiki bukti dari arkeologi dan ilmu genetika. Penelaahan dari ilmu [[genetika]] memberikan hasil yang bertentangan. Beberapa peneliti menemukan bukti bahwa tanah air bangsa Austronesia purba berada pada benua Asia. (seperti Melton dkk., 1998), sedangkan yang lainnya mengikuti penelitian linguistik yang menyatakan bangsa Austronesia pada awalnya bermukim di Taiwan. Dari sudut pandang [[ilmu sejarah bahasa]], bangsa Austronesia berasal dari [[Taiwan]] karena pada pulau ini dapat ditemukan pembagian terdalam bahasa-bahasa Austronesia dari rumpun bahasa Formosa asli. Bahasa-bahasa Formosa membentuk sembilan dari sepuluh cabang pada rumpun bahasa Austronesia <ref>Blust, R. (1999). "Subgrouping, circularity and extinction: some issues in Austronesian comparative linguistics" in E. Zeitoun & P.J.K Li (Ed.) 'Selected papers from the Eighth International Conference on Austronesian Linguistics' (pp. 31-94). Taipei: Academia Sinica.</ref>. [[Bernard Comrie|Comrie]] (2001:28) menemukan hal ini ketika ia menulis:
{{cquote|... Bahasa-bahasa Formosa lebih beragam satu dengan yang lainnya dibandingkan seluruh bahasa-bahasa Austronesia digabung menjadi satu sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadi perpecahan genetik dalam rumpun bahasa Austronesia di antara bahasa-bahasa Taiwan dan sisanya. Memang genetik bahasa di Taiwan sangatlah beragam sehingga mungkin saja bahasa-bahasa itu terdiri dari beberapa cabang utama dari rumpun bahasa Austronesia secara kesuluruhan.}}

Setidaknya sejak [[Edward Sapir|Sapir]] (1968), ahli bahasa telah menerima bahwa kronologi dari penyebaran sebuah keluarga bahasa dapat ditelusuri dari area dengan keberagaman bahasa yang besar ke area dengan keberagaman bahasa yang kecil. Walau beberapa cendekiawan menduga bahwa jumlah dari cabang-cabang di antara bahasa-bahasa Taiwan mungkin lebih sedikit dari perkiraan Blust sebesar 9 (seperti Li 2006), hanya ada sedikit perdebatan di antara para ahli bahasa dengan analisis dari keberagaman dan kesimpulan yang ditarik tentang asal dan arah dari migrasi rumpun bahasa Austronesia.

Bukti dari ilmu arkeologi menyarankan bahwa bangsa Austronesia bermukim di Taiwan sekitar delapan ribu tahun yang lalu <ref>[[Peter Bellwood]], ''Prehistory of the Indo-Malaysian archipelago'', Honolulu, University of Hawai'i Press, 1997</ref>. Dari pulau ini para pelaut bermigrasi ke [[Filipina]], [[Indonesia]], kemudian ke [[Madagaskar]] dekat benua [[Afrika]] dan ke seluruh [[Samudra Pasifik]], mungkin dalam beberapa tahap, ke seluruh bagian yang sekarang diliputi oleh bahasa-bahasa Austronesia <ref>Diamond, Jared M (2000). [[ttp://faculty.washington.edu/plape/pacificarchwin06/readings/Diamond nature 2000.pdf|Taiwan's gift to the world. (PDF)]]. Nature 403:709-710.</ref>. Bukti dari ilmu sejarah bahasa menyarankan bahwa migrasi ini bermula sekitar enam ribu tahun yang lalu <ref>Blust, R. (1999). "Subgrouping, circularity and extinction: some issues in Austronesian comparative linguistics" in E. Zeitoun & P.J.K Li (Ed.) 'Selected papers from the Eighth International Conference on Austronesian Linguistics' (pp. 31-94). Taipei: Academia Sinica.</ref>. Namun, bukti dari ilmu sejarah bahasa tidak dapat menjembatani celah antara dua periode ini.

Pandangan bahwa bukti dari ilmu bahasa menghubungkan bahasa Austronesia purba dengan bahasa-bahasa Tiongkok-Tibet seperti yang diajukan oleh Sagart (2002), adalah pandangan minoritas seperti yang dinyatakan oleh Fox (2004:8):
{{cquote|Disiratkan dalam diskusi tentang pengelompokan bahasa-bahasa Austronesia adalah permufakatan bahwa tanah air bangsa Austronesia berada di Taiwan. Daerah asal ini mungkin juga meliputi kepulauan [[Penghu]] di antara Taiwan dan Cina dan bahkan mungkin juga daerah-daerah pesisir di Cina daratan, terutama apabila leluhur bangsa Austronesia dipandang sebagai populasi dari komunitas dialek yang tinggal pada permukiman pesisir yang terpencar.}}

Analisis kebahasaan dari bahasa Austronesia purba berhenti pada pesisir barat Taiwan. Bahasa-bahasa Austronesia yang pernah dituturkan di daratan Cina tidak bertahan. Satu-satunya pengecualian, bahasa ''Chamic'', adalah migrasi yang baru terjadi setelah penyebaran bangsa Austronesia <ref>Thurgood, Graham (1999). From Ancient Cham to Modern Dialects. Two Thousand Years of Language Contact and Change. Oceanic Linguistics Special Publications No. 28. Honolulu: University of Hawai'i Press.</ref>.


ini merupakan penyebaran benua di berbagai negar semoga artikel ini bermanfaat bagi yang memiliki tugas
terimakasih


Kamis, 22 Mei 2014

[DOWNLOAD] Game Naruto Vs One Piece 12 mb


[DOWNLOAD] Game Naruto Vs One Piece


Konbanwa Minna-San..

malam ini saya akan memposting game Naruto Vs One Piece buat PC.. kenapa saya posting game malam malam?? karena sebelumnya Game Shingeki No Kyojin membuat blog ini ramai dengan visitornya.. wuuuhhuuuu.. download game  naruto vs one piece ini gan
hehehe.. lanjut ke topik.. game ini seruuuuu banget dah, saya sudah memainkannya berkali kali dan saya sadar kalau game ini memang seru jika kita mengerti caranya bermain game ini.. kecil banget ukurannya gan


Type : Game PC
Size  : 12 Mb



ini adalah screenshot ketika saya melawan luffy :D :

ohh iya sobat, game ini mempunyai kekurangan.. game ini menggunakan bahasa jepang, jadi ketika saya memulai gamenya, saya kebingungan mau milih yang mana..
jika kamu ingin berpetualang tinggal kelik yang paling atas aja..
jika mau ingin main berdua, kelik menu kedua..

aduh maaf ya sobat saya belum taruh dulu nih screenshot menu awalnya.. gomennasai minna.

okeh semoga teman teman maafin ya?? lanjut.. ini screenshot tombol tombol yang kamu gunakan untuk bermain :


Dan ini tombol tombol yang digunakan untuk kamu yang ingin main bermain bersama teman maupun adik, bapak, kakak, nenek, buyut dll..


kamu berminat sobat?? nih silahkan kamu klik

Sabtu, 17 Mei 2014

penjelasan lengkap tentang riba pengertian macam riba dan jenis-jenis riba


(LENGKAP) RIBA DALAM ISLAM : Arti, Pengertian/Definisi Riba, Makalah Riba, Hukum Riba, Dalil Riba, Jenis Riba, Macam-macam Riba (Riba Dain/Hutang, Riba Fadhl, Riba Nasi`ah/Tempo), Contoh-contoh Riba


(BAGUS) RIBA DALAM ISLAM : Arti, Pengertian/Definisi Riba, Makalah Riba, Hukum Riba, Dalil Riba, Jenis Riba, Macam-macam Riba (Riba Dain/Hutang, Riba Fadhl, Riba Nasi`ah/Tempo), Contoh-contoh Riba


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang     mudah-mudahan hidayah datang kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lau saya membahas tentang.   saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.mari baca gan moga bermanfaat penjelasan tentang riba ini
pendidikan islam
Ingin tahu pengertian dan perwujudan dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu persatu. Riba secara syariat merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.

Sahabat malah bingung atau sudah    mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah sebagai berikut  :
  1. Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  4. Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa sekarang ini
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita menyikapi riba  :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang artinya
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 160-161 yang artinya  :
Karena kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya  :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Saran dari saya segera sucikan harta yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan, tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat yang mengalaminya.

Hidup dijaman sekarang ini memang sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan murka Allah SWT kepada kita.

Ø­َدَّØ«َÙ†َا عَبْدُ اللَّÙ‡ِ Ø­َدَّØ«َÙ†ِÙ‰ Ø£َبِÙ‰ Ø­َدَّØ«َÙ†َا Ø­ُسَÙŠْÙ†ُ بْÙ†ُ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ Ø­َدَّØ«َÙ†َا جَرِيرٌ – ÙŠَعْÙ†ِÙ‰ ابْÙ†َ Ø­َازِÙ…ٍ – عَÙ†ْ Ø£َÙŠُّوبَ عَÙ†ِ ابْÙ†ِ Ø£َبِÙ‰ Ù…ُÙ„َÙŠْÙƒَØ©َ عَÙ†ْ عَبْدِ اللَّÙ‡ِ بْÙ†ِ Ø­َÙ†ْظَÙ„َØ©َ غَسِيلِ الْÙ…َلاَئِÙƒَØ©ِ Ù‚َالَ Ù‚َالَ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْÙ‡َÙ…ُ رِباً ÙŠَØ£ْÙƒُÙ„ُÙ‡ُ الرَّجُÙ„ُ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُ Ø£َØ´َدُّ Ù…ِÙ†ْ سِتَّØ©ٍ ÙˆَØ«َلاَØ«ِينَ زَÙ†ْÙŠَØ©ً ».
Dari Hanzhalah Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali” [HR Ahmad no 22008].

Riba

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)

Definisi Riba

Secara bahasa, riba berarti bertam-bah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)

Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.
Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba. Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud z:
 “Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)
Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba, maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas. Wallahu a’lam.
Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muham-mad bin Nashr Al-Marwazi t dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173): “Menurut madzhab ini, firman Allah I:
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
memiliki makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba. Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi n masuk dalam firman Allah I:
“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Juga dihikayatkan oleh As-Subuki dalam Takmilah Al-Majmu’, bahwa madzhab ini disandarkan kepada ‘Aisyah x dan ‘Umar bin Al-Khaththab z.
Hal ini juga diuraikan oleh Ibnu Hajar, Al-Imam Ash-Shan’ani, Al-Imam Asy-Syaukani, dan sejumlah ulama lainnya. Madzhab ini shahih dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.    Atsar Ibnu Mas’ud z. Beliau berkata:
 “Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah n melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, dua saksinya, dan pencatatnya.”(HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan)
Al-Marwazi dalam Sunnah-nya (hal. 166) menyatakan: “Pada ucapan Abdullah bin Mas’ud z ini ada dalil yang menunjukkan bahwa setiap jual beli yang dilarang adalah riba.”
2.    Hadits Ibnu Abbas z, bahwa Rasulullah n bersabda:
“Salaf (sistem salam) pada hablul habalah adalah riba.” (HR. An-Nasa`i dengan sanad shahih, semua perawinya tsiqah (terpercaya))
Al-Imam As-Sindi dalam Hasyiyatun Nasa‘i (7/313, cetakan Darul Fikr) menjelaskan: “Sistem salaf (salam) dalam hablul habalah adalah sang pembeli menyerahkan uang (harga barang) kepada seseorang yang mempunyai unta bunting. Sang pembeli berkata: ‘Bila unta ini melahirkan kemudian yang ada di dalam perutnya (janin) telah melahirkan (pula), maka aku beli anaknya darimu dengan harga ini.’ Muamalah seperti ini diserupakan dengan riba sebab hukumnya haram seperti riba, dipandang dari sisi bahwa ini adalah menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh si penjual dan dia tidak mampu untuk menyerahkan barang tersebut. Sehingga ada unsur gharar (penipuan) padanya.”

Hukum Riba

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Juga dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)
Dalil dari As-Sunnah di antaranya:
a. Hadits Abu Hurairah z:
“Jauhilah tujuh perkara yang menghan-curkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Hadits Abu Juhaifah z riwayat Al-Bukhari:
“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits Jabir z yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi makan orang lain dengan riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi n menyatakan:
“Mereka itu sama.”
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaan-nya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah t sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.”
Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi t dan An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).
Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.
Mereka berbeda pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan kafir. Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di atas. Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah. Wallahu a’lam.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang riba yang terjadi antara orang kafir dengan orang kafir lainnya. Pendapat yang rajih adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan atas mereka, sebab orang-orang kafir juga dipanggil untuk melaksanakan hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang dirajihkan oleh jumhur ulama. Wallahul muwaffiq.

Barang-barang yang Terkena Hukum Riba

Dari Abu Sa’id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
Demikian pula hadits ‘Umar z yang muttafaq ‘alaih dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Muslim hanya menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba, yaitu:
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain bisa diqiyaskan dengannya?
Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, perlu diklasifikasikan pemba-hasan para ulama menjadi dua bagian:
Pertama: kurma, garam, burr, dan sya’ir.
Para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
1.    Pendapat Zhahiriyyah, Qatadah, Thawus, ‘Utsman Al-Buthi, dan dihikayat-kan dari Masruq dan Asy-Syafi’i, juga dihikayatkan oleh An-Nawawi dari Syi’ah dan Al-Kasani. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali, dikuatkan oleh Ash-Shan’ani dan beliau sandarkan kepada sejumlah ulama peneliti. Dan ini adalah dzahir pembahasan Asy-Syaukani dalam Wablul Ghamam dan As-Sail, serta pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Muqbil t, Syaikhuna Yahya Al-Hajuri, Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adani, dan para masyayikh Yaman lainnya; bahwa riba hanya terjadi pada enam jenis barang ini dan tidak dapat diqiyaskan dengan yang lainnya.
2.    Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.
Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut:
a.    An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dsb. Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian.
Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar. Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:
“Kecuali timbangan dengan tim-bangan… kecuali takaran dengan takaran.”
b. Pendapat terbaru Asy-Syafi’i, juga disandarkan oleh An-Nawawi kepada Ahmad bin Hambal, Ibnul Mundzir, dan yang lainnya, bahwa riba itu berlaku pada semua yang dimakan dan yang diminum, baik itu yang ditimbang/ditakar maupun tidak. Menurut mereka, tidak boleh menjual 1 jeruk dengan 2 jeruk, 1 kg daging dengan 1,5 kg daging. Semua itu termasuk barang yang dimakan. Juga tidak boleh menjual satu gelas jus jeruk dengan dua gelas jus jeruk, sebab itu termasuk barang yang diminum.
c. Pendapat Malik bin Anas t dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim t, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.
d. Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.
e. Pendapat Rabi’ah, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang dizakati.
f. Pendapat Sa’id bin Al-Musayyib, Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, anggota: Asy-Syaikh Shalih Fauzan, Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, mereka berpendapat bahwa riba berlaku pada setiap barang yang dimakan dan diminum yang ditakar atau ditimbang.
Sehingga segala sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang, tidak berlaku hukum riba padanya. Begitu pula segala sesuatu yang dimakan dan diminum namun tidak ditimbang atau ditakar, maka tidak berlaku hukum riba padanya.
Yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka yaitu bahwa tidak ada qiyas dalam hal ini, dengan argu-mentasi sebagai berikut:
1.    Hadits-hadits yang tersebut dalam masalah ini, yang menyebutkan hanya enam jenis barang saja.
2.    Kembali kepada hukum asal. Hukum asal jual beli adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah I berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Sementara yang dikecualikan dalam hadits hanya enam barang saja.
3.    ‘Illat yang disebutkan oleh jumhur tidak disebutkan secara nash dalam sebuah dalil. ‘Illat-’illat tersebut hanyalah hasil istinbath melalui cara ijtihad. Oleh sebab itulah, mereka sendiri berbeda pendapat dalam menentukan batasan-batasannya.
“Kalau kiranya bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82)
Untuk itulah kita tetap berpegang dan merujuk kepada dzahir hadits. Wallahul muwaffiq.
Adapun mereka yang beralasan dengan lafadz  (takaran dengan takaran) dan (timbangan dengan timbangan) yang tersebut dalam sebagian riwayat, maka jawabannya adalah bahwa hadits tersebut dibawa pada pengertian yang ditimbang adalah emas dan perak, bukan barang yang lain, dalam rangka mengompromikan dalil-dalil yang ada.
Atau dengan bahasa lain, yang dimaksud dengan lafadz-lafadz di atas adalah kesamaan pada sisi timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang tersebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.
Adapun pengertian sha’ atau takaran atau hitungan (bijian) pada sebagian riwayat, maka dijawab oleh Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani, yang kesimpulannya adalah bahwa penyebutan hal-hal di atas hanyalah untuk menunjukkan kesamaan dari sisi takaran atau timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang disebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.
Adapun masalah muzabanah1 yang dijadikan dalil oleh jumhur, maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1.    Asy-Syaikh Muqbil t ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: “Tidak masalah kalau anggur termasuk barang yang terkena riba.”
2.    Jawaban Ibnu Rusyd t: “Muza-banah masuk dalam bab riba dari satu sisi dan masuk dalam bab gharar dari sisi yang lain. Pada barang-barang yang terkena riba maka masuk pada bab riba dan gharar sekaligus. Namun pada barang-barang yang tidak terkena riba maka dia masuk pada sisi gharar saja. Wallahul musta’an.”
Kedua: Emas dan perak
Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang riba.
1.    Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak.
Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak. Pendapat ini dipegangi oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t dalam sebagian karyanya.
2. Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak.
Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam2 pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.
3. Pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, bahwa ‘illat-nya adalah tsamaniyyah (sebagai alat bayar) untuk barang-barang lainnya. Namun menurut mereka, ‘illat ini khusus pada emas dan perak saja, tidak masuk pada barang yang lainnya.
Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama dan tidak bertentangan dengan pendapat ketiga. Sebab, yang ketiga termasuk pada pendapat pertama, wallahu a’lam. Dalilnya adalah hadits Fudhalah bin Ubaid z tentang jual beli kalung emas. Wallahu a’lam.

Mata Uang Kertas

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah? Pendapat yang rajih insya Allah adalah bahwa mata uang kertas adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebagai naqd seperti emas dan perak. Sehingga mata uang kertas itu berjenis-jenis, sesuai dengan perbedaan jenis pihak yang mengeluarkannya.
Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, mayoritas Ha`iah Kibarul Ulama. Dan ini yang kebanyakan dipilih oleh seminar-seminar fiqih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi. Dan inilah fatwa ulama kontemporer.
Mereka mengatakan bahwa mata uang kertas disamakan dengan emas dan perak karena hampir mirip (serupa) dengan ‘illat tsamaniyyah (sebagai alat bayar) yang ada pada emas dan perak.
Mata uang kertas sekarang berfungsi sebagai alat bayar untuk barang-barang lain, sebagai harta benda, transaksi jual beli, pembayaran hutang piutang dan perkara-perkara yang dengan dasar itu riba diharamkan pada emas dan perak.
Atas dasar pendapat di atas, maka ada beberapa hukum syar’i yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini. Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/442-444) diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Asy-Syaikh Abdur-razaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud, sebagai berikut:
1.    Terjadi dua jenis riba (fadhl dan nasi`ah) pada mata uang kertas sebagai-mana yang terjadi pada emas dan perak.
2.    Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).
3.    Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama secara fadhl (selisih nominal), baik secara tempo maupun serah terima di tempat. Misalnya, tidak boleh menjual Rp. 1000 dengan Rp. 1.100.
4.    Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dengan jenis mata uang yang berbeda secara mutlak, dengan syarat serah terima di tempat. Misal, menjual 1 dolar dengan Rp. 10.000.
5.    Wajib mengeluarkan zakatnya bila mencapai nishab dan satu haul. Nishabnya adalah nishab perak.
6.    Boleh dijadikan modal dalam syirkah atau sistem salam.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)
2 Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.

Riba Hutang Piutang

Tanya: Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini: Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi Rp. 250,-/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400,-/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu?
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.

 

Macam-macam Riba

 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)
Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?
Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.
Riba ini ada dua bentuk:
a.    Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundur-nya tempo).
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B  dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah I berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
b.    Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.
Faedah penting:
Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:
1.    Hadits ‘Ali bin Abi Thalib z:
“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398).
Namun para ulama sepakat sebagai-mana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penam-bahan nominal (kuantitas) termasuk riba.
2.    Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
3.    Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:
a.    Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini.
b.    Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yang mirip adalah membe-rikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi.
Sistem ini yang banyak terjadi pada koperasi, BMT, bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil).
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah n dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh mereka, pada hakekatnya adalah riba dain/qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.
c.    Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan mengga-daikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:
1. Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliha-raan. Maka pihak pegadaian boleh meme-rah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah z, Rasulullah n bersabda:
“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”
2.    Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasil-kan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl

Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya:
1.    Hadits ‘Utsman bin ‘Affan z riwayat Muslim:
“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”
Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a.    Hadits Abu Sa’id z yang muttafaq ‘alaih.
b.    Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit z riwayat Muslim.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.
Adapun dalil pihak yang membolehkan adalah hadits Usamah bin Zaid z:
“Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi`ah (tempo).”
Maka ada beberapa jawaban, di antaranya:
a.    Makna hadits ini adalah tidak ada riba yang lebih keras keharamannya dan diancam dengan hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yang ditiadakan adalah kesempurnaan, bukan wajud asal riba.
b.    Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenisnya berbeda, maka diperbolehkan tafadhul (selisih timbangan) dan diharamkan adanya nasi`ah.
Ini adalah jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i, disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari gurunya, Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yang dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari, Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, dan sejumlah ulama besar lainnya.
Jawaban inilah yang mengompromi-kan antara hadits yang dzahirnya berten-tangan. Wallahul muwaffiq.

Riba Nasi`ah (Tempo)

Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat).
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).
Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
1.    Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul, maka tidak boleh ada unsur tafadhul padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.
2.    Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.
3.    Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
a.    Beli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b.    Beli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.
c.    Beli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini).
Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam.
Keterangannya:
1.    Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas, jenis perak, jenis mata uang, jenis kurma, demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal: tamatsul dan taqabudh.
2.    Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua, hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya. Ini untuk bagian pertama.
Misal untuk bagian kedua: Kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya.
Dalil dua keterangan ini adalah hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit z, yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587). Rasulullah n bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).”
3. Jual beli bagian pertama dengan bagian kedua atau sebaliknya, diperbo-lehkan tafadhul dan nasi`ah (tempo).
Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menye-rahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba).
Di antara dalilnya juga adalah hadits ‘Aisyah x:
“Bahwasanya Nabi n membeli makanan dari seorang Yahudi dan mengga-daikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Makanan yang Nabi n beli di sini adalah sya’ir (termasuk jenis yang terkena hukum riba) seba-gaimana lafadz lain dari riwayat di atas, dalam keadaan beliau tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.
Maraji’:
1.    Syarhul Buyu’, hal. 124 dst
2.    Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, juz 13, 14 dan 15
3.    Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
4.    As-Sunnah karya Al-Marwazi
sekian semoga artikel ini bermanfaat bagi anda sekalian terima kasih
BLOG MILIK : Aditya Bagus Rivaldi
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net