Selasa, 28 Oktober 2014

Contoh Makalah Fikih Tentang Zina



MAKALAH FIKIH
(ZINA)


Disusun Oleh : Kelompok 3 (Tiga)
1.      Aditya Bagus Rivaldi
2.      Gita Miftahurrahma
3.      Ismiatun Suryani
4.      Jeni Fitri Rosiana
5.      Mulyana Astuti








MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 MODEL MATARAM
TAHUN PELAJARAN 2014/2015






KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT serta shalawat semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul Bait seluruh sahabatnya.Berkat rahmat maunahnya dari Allah SWT kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul ZINA.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota kelompok 3 atas partisipasinya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari keterbatasan kemampuan kami dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.
Hanya kepada Allah SWT kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin Ya Robbal ‘Alamin.













DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................................................................................
Daftar isi...................................................................................................................
BAB I   PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.......................................................................................................
2. Rumusan Masalah..................................................................................................
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan...............................................................................
BAB II   PEMBAHASAN
1.      Zina................................................................................................................
2.      Menuduh Zina (Qazf)....................................................................................
BAB III   PENUTUP
1. Kesimpulan............................................................................................................
2. Saran......................................................................................................................
Daftar Pustaka           









BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hudud bentuk jama’ dari kata “had” artinya pembatas antara dua hal. Sedangkan hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hokum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hudud ialah zina, qadzar, minum-minuman keras, mencuri, merampok, dan bughah (pemberontak).[1]
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hokum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk,  lagi pula mengundang kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas (free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnya di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masayarakat, disamping sebagai perbuatan  yang sangat nista. Allah Swt. Berfirman dalam Surah al-Isra’ Ayat 32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. QS. Al-Isra’ Ayat 32 .[2]
            Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang.[3]










2.      Rumusan Masalah
1. Pengertian Zina dan Hukum Zina
2. Hukum Zina dan Macam Zina
3. Hikmah Dilarangnya Perzinaan
4. Pengertian Qazf                                                                                          
5. Syarat Gugurnya Had Qazf
6. Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina
3.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Zina
2.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam-macam Zina
3.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam Hukuman bagi Pezina
4. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Perzinaan
5. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Qazf
6. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Syarat Gugurnya Had Qazf
7. Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina





           



BAB II PEMBAHASAN
1.      ZINA

A.    PENGERTIAN
       Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat. Berzina sebagai perbuatan keji yang dilarang dalam agama Islam. Perbuatan Zina akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan zina berakibatkan merendahkan martabat pelaku di hadapan manusiaa dan di hadapan Allah. Allah melarang manusia untuk mendekatkan zina, mengingat perbuatan ini akan dapat menimbulkan madarat yang besar dalam kehidupan pribadi dan social. Untuk memberikan gambaran tentang prilaku zina, berikut akan diuraikan pengertian, bentuk-bentuk, akibat negativ, dan upaya menghindari zina.[4] [5]

B.              HUKUM  ZINA DAN MACAM  ZINA
            Pelaku zinadi dikalasifikasikan ked lam dua macam, yaitu pezina mulisan dan gairu muhsan.
A.    Pezina muhsan (pernah menikah)
Pezina muhsan adalah orang yang sudah balig, berakal merdeka, sudah pernah berjampur dengan jalan yang sah.
B.     Pezina Gairu muhsan (Belum menikah)
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka.

Ada tiga macam had terhadap perbuatan zina :  
A.    Bagi pezina yang belum nikah (gairu muhsan) dikenai hukuman cambuk seratus kali. 
B.     Bagi pezina laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan.
C.     Bagi pezina yang pernah menikah (muhsan) dikenai humkuman rajam atau dilempari dengan batu sampai mati. [6]

C.     DASAR PENETAPAN HUKUM ZINA
Adapun yang dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu.
A.    Empat  orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu. Pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapakan secara syar’I bahwa yang bersangkutan tidak berbuat zina.
B.     Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana.[7]

D. AKIBAT NEGATIF BERZINA
            Akibat negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan.
 Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.[8]









4.      HIKMAH DILARANGNYA ZINA.
Mengapa zina diancam dengan hukuman berat? Hal itu disebabkan karna perbuatan zina termasuk perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh umat islam dan pelaku di hikum rajam (dilempar batu sampai meninggal).
Adanya perbuatan muhsan seharusnya dapat lebih menjaga dari untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya. [9]
B . MENUDUH ZINA (QAZF)
1.      PENGERTIAN QADZF
Qadzaf menurut bahasa artinya melempar. Qadzaf ini menjadi khusus artinya dalam pengertian syara’ ialah melempar tuduhan berzina dengan tuduhan terang-terangan.  Dalam islam, kehormatan merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Sebab itu , tuduhan zina yang tidak terbukti dianggp sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum islam, perbuatan seperti itu masuk dalam kategori tidak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti. [10] [11]

2.      HUKUM QADZAF

      Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar terdapat dalam al-qur’an.
”(An-Nur:23-24) sunah rasul.
Korban dari bisa mengenai perempuan dan laki-laki. Peremuan baik ditanyakan secara jelas dalam sebagai contoh, mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan dan lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.
      Unsur menuduh zina (jarimah qazf) ada tiga yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina ,serat ada iktiqad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapakan dalam bahasa yang tegas (eksplisit), seperti, “ Hai Pezina, “ atau “ Aku telah melihatmu berzina. [12] [13]


3.      SYARAT-SYARAT DIKENAKAN HUKUM QAZF
 Dalam ajaran Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila tedaat unsur keraguan di dalam pembuktiannya. Para ulam mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhiagar seseorang dapat dikenakan hukum qazf sehat dan balig.
A.    Yang menuduh berakal sehat dan balig.
B.     Tuduhannya tidak terbukti,
C.     Orang yang dituduh itu jelasdan keadaannya.
D.    Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan seterusnya ke atas.
E.     Tuduhan itu objeknya zina.
F.      Tuduhan dilakukan tanpa disertai syarat atau terkait dengan sesuatu lain. [14]

D.    SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA HAD QADZAF
 Had qadzaf wajib dilanjutkan terhadap penuduh berzina, jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A.    Tertuduh berzina adalah muhsan dalam arti : Islam, balig, berakalberzina tidak membedakan apakah yang bersangkutan sudah pernah kawi atau belum.
B.     Penuduh adalah orang yang sudah balig, berakal dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu, nenek dan seterusnya)
C.     Tuduhan berzina benar-benar terjadinya secara syara’ yaitu dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua kemungkinan.
1.      Kesaksian dari orang saksi laki-lakiyang adil dan merdeka terhadap tuduhan yang dilemparkan.
2.      Pengakuan si penuduh sendiri.[15]

E.     GUGURNYA HAD QADZAF 
Had qadzaf yang telah disebutkan diatas dapat gugur, dlam arti si penuduh dibebaskan dari dari had qadzaf , jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut:
A.    Penuduh dapat mengemukakan empt orang saksi ba\h wa tertuduh betul-betul berzina
B.     Li’an jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya.
C.     Tertuduh memaafkan. [16]      






















BAB III PENUTUP
1.      KESIMPULAN

A.    Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
B.     Perempuan dan laki-laki yang tidak muhsan, misalnya perempuan yang tidak atau belum  bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagi berikut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk , atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khalayak ramai kaum muslim dan orang atau laki dan perempuan terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menggangap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu kedua baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah. Hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari batu sampai mati.

2.      SARAN/KRITIK
Penulis sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti saran/kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki makalh kami selanjutnya.








DAFTAR PUSTAKA






[1] Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S, FIQIH ISLAM LENGKAP (Surabaya, TERBIT TERANG:2005), 532.
[2] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013), 27.
[3] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM (Bandung, Sinar Baru Algensindo:1994), 436.
[4] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[5] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 28
[6] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 29
[7] TEAN MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[8] Roli Abdul Rohman-M. Khamzah, Menjaga Akidah dan Akhlak 2 (Solo, AQILA:2013) 68
[9] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 30
[10] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[11] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 31
[12] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[13] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 32                        
[14] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013) 32
[15] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27
[16] TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27

3 komentar:

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net