MAKALAH FIKIH
(ZINA)
Disusun Oleh : Kelompok 3 (Tiga)
1. Aditya Bagus Rivaldi
2. Gita Miftahurrahma
3. Ismiatun Suryani
4. Jeni Fitri Rosiana
5. Mulyana Astuti
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 2 MODEL MATARAM
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT serta shalawat semoga tetap
tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul Bait seluruh sahabatnya.Berkat rahmat
maunahnya dari Allah SWT kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “ZINA”.
Kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada anggota
kelompok 3 atas partisipasinya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya.
Kami menyadari
keterbatasan kemampuan kami
dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami
mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan
makalah ini.
Hanya kepada Allah SWT kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat
bermanfaat. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................................................................................
Daftar isi...................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang.......................................................................................................
2.
Rumusan Masalah..................................................................................................
3.
Tujuan dan Manfaat Penulisan...............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1. Zina................................................................................................................
2. Menuduh
Zina (Qazf)....................................................................................
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan............................................................................................................
2.
Saran......................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Hudud
bentuk jama’ dari kata “had” artinya pembatas antara dua hal. Sedangkan hudud
adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi
hokum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hudud ialah zina, qadzar, minum-minuman
keras, mencuri, merampok, dan bughah (pemberontak).[1]
Zina
dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hokum yang tentu saja dan
sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya
sangatlah buruk, lagi pula mengundang
kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas (free sex) dan segala bentuk hubungan
kelamin lainnya di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan
mengancam keutuhan masayarakat, disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. Berfirman dalam
Surah al-Isra’ Ayat 32.
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu
(zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. QS. Al-Isra’ Ayat 32 .[2]
Zina yang mewajibkan hukuman ialah
memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang
diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini
misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan
istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun
perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang.[3]
2.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Zina dan Hukum Zina
2.
Hukum Zina dan Macam Zina
3.
Hikmah Dilarangnya Perzinaan
4. Pengertian Qazf
5.
Syarat Gugurnya Had Qazf
6.
Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina
3.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Pengertian Zina
2.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Macam-macam Zina
3.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Macam Hukuman bagi Pezina
4.
Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Perzinaan
5.
Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Qazf
6.
Siswa/Siswi dapat Mengetahui Syarat Gugurnya Had Qazf
7.
Siswa/Siswi dapat Mengetahui Hikmah Dilarangnya Menuduh Zina
BAB II PEMBAHASAN
1.
ZINA
A. PENGERTIAN
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki
ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat
perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
Berzina sebagai perbuatan keji yang dilarang dalam agama Islam. Perbuatan Zina
akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan zina
berakibatkan merendahkan martabat pelaku di hadapan manusiaa dan di hadapan
Allah. Allah melarang manusia untuk mendekatkan zina, mengingat perbuatan ini
akan dapat menimbulkan madarat yang besar dalam kehidupan pribadi dan social.
Untuk memberikan gambaran tentang prilaku zina, berikut akan diuraikan
pengertian, bentuk-bentuk, akibat negativ, dan upaya menghindari zina.[4] [5]
B.
HUKUM
ZINA DAN MACAM ZINA
Pelaku
zinadi dikalasifikasikan ked lam dua macam, yaitu pezina mulisan dan gairu
muhsan.
A. Pezina
muhsan (pernah menikah)
Pezina muhsan adalah
orang yang sudah balig, berakal merdeka, sudah pernah berjampur dengan jalan
yang sah.
B. Pezina
Gairu muhsan (Belum menikah)
Pezina gairu muhsan
adalah gadis atau jejaka.
Ada tiga macam had
terhadap perbuatan zina :
A. Bagi
pezina yang belum nikah (gairu muhsan) dikenai hukuman cambuk seratus
kali.
B. Bagi
pezina laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan.
C. Bagi
pezina yang pernah menikah (muhsan) dikenai humkuman rajam atau dilempari
dengan batu sampai mati. [6]
C. DASAR
PENETAPAN HUKUM ZINA
Adapun yang dipergunakan untuk menetapkan secara
yakin menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu.
A. Empat orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan
keempat memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu. Pelaku, dan cara
melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapakan
secara syar’I bahwa yang bersangkutan tidak berbuat zina.
B. Pengakuan
pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana.[7]
D.
AKIBAT NEGATIF BERZINA
Akibat
negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan
terjangkit penyakit acquired
immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit
kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis,
seseorang yang terinfeksi virus HIV(human
immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan
penyakit secara perlahan.
Penderita HIV
pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan
membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard,
Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa
90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau
perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan
mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.[8]
4. HIKMAH
DILARANGNYA ZINA.
Mengapa zina diancam dengan hukuman berat? Hal itu
disebabkan karna perbuatan zina termasuk perbuatan tercela yang tidak pantas
dilakukan oleh umat islam dan pelaku di hikum rajam (dilempar batu sampai
meninggal).
Adanya perbuatan muhsan seharusnya dapat lebih
menjaga dari untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika masih dalam
ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya.
[9]
B
. MENUDUH ZINA (QAZF)
1. PENGERTIAN
QADZF
Qadzaf
menurut bahasa artinya melempar. Qadzaf ini menjadi khusus artinya dalam
pengertian syara’ ialah melempar tuduhan berzina dengan tuduhan
terang-terangan. Dalam islam, kehormatan
merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Sebab itu , tuduhan zina yang tidak
terbukti dianggp sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum islam,
perbuatan seperti itu masuk dalam kategori tidak pidana hudud yang diancam
dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali dera. Hukuman bagi orang yang
menuduh zina, tetapi tidak terbukti. [10] [11]
2. HUKUM
QADZAF
Menuduh
berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan
merupakan salah satu dosa besar terdapat dalam al-qur’an.
”(An-Nur:23-24) sunah
rasul.
Korban dari bisa
mengenai perempuan dan laki-laki. Peremuan baik ditanyakan secara jelas dalam
sebagai contoh, mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan dan
lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.
Unsur
menuduh zina (jarimah qazf) ada tiga
yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina ,serat ada
iktiqad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran
tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapakan dalam bahasa yang tegas (eksplisit),
seperti, “ Hai Pezina, “ atau “ Aku telah melihatmu berzina. [12] [13]
3. SYARAT-SYARAT
DIKENAKAN HUKUM QAZF
Dalam ajaran Islam, hudud tidak dapat
dilaksanakan apabila tedaat unsur keraguan di dalam pembuktiannya. Para ulam
mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhiagar seseorang dapat dikenakan
hukum qazf sehat dan balig.
A. Yang
menuduh berakal sehat dan balig.
B. Tuduhannya
tidak terbukti,
C. Orang
yang dituduh itu jelasdan keadaannya.
D. Yang
menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan seterusnya ke atas.
E. Tuduhan
itu objeknya zina.
F. Tuduhan
dilakukan tanpa disertai syarat atau terkait dengan sesuatu lain. [14]
D. SYARAT-SYARAT
BERLAKUNYA HAD QADZAF
Had qadzaf wajib dilanjutkan terhadap penuduh
berzina, jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. Tertuduh
berzina adalah muhsan dalam arti : Islam, balig, berakalberzina tidak
membedakan apakah yang bersangkutan sudah pernah kawi atau belum.
B. Penuduh
adalah orang yang sudah balig, berakal dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu,
nenek dan seterusnya)
C. Tuduhan
berzina benar-benar terjadinya secara syara’ yaitu dapat ditetapkan dengan
salah satu dari dua kemungkinan.
1. Kesaksian
dari orang saksi laki-lakiyang adil dan merdeka terhadap tuduhan yang
dilemparkan.
2. Pengakuan
si penuduh sendiri.[15]
E.
GUGURNYA HAD QADZAF
Had
qadzaf yang telah disebutkan diatas dapat gugur, dlam arti si penuduh
dibebaskan dari dari had qadzaf , jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut:
A. Penuduh
dapat mengemukakan empt orang saksi ba\h wa tertuduh betul-betul berzina
B. Li’an
jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya
berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari
had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya.
C. Tertuduh
memaafkan. [16]
BAB III PENUTUP
1.
KESIMPULAN
A.
Zina adalah segala persetubuhan diluar
nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah atau tidak
dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang
seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
B.
Perempuan dan laki-laki yang tidak
muhsan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri
dilakukan hukuman sebagi berikut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk , atau dengan
rotan 100 kali, dihadapan khalayak ramai kaum muslim dan orang atau laki dan
perempuan terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya
berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menggangap
dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu kedua baligh, berakal, lagi merdeka dan
laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari
suaminya atau istrinya yang sah. Hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa
ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari batu sampai mati.
2.
SARAN/KRITIK
Penulis sepenuhnya menyadari
kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti
saran/kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki makalh kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz
S, FIQIH ISLAM LENGKAP (Surabaya, TERBIT TERANG:2005), 532.
[2] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih 2 (Solo, AQILA:2013),
27.
[3] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM
(Bandung, Sinar Baru Algensindo:1994), 436.
[4]
TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[7]
TEAN MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 23
[8]
Roli Abdul Rohman-M. Khamzah, Menjaga
Akidah dan Akhlak 2 (Solo, AQILA:2013) 68
[10]
TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[12]
TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 25
[15]
TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27
[16]
TEAM MUSYAWARAH GURU BINA PAI,LKS FIQIH (Sragen,PENERBIT AKIK PUSAKA:2011) 27
lengkap banget artikel tentang zinanya gan makasih
BalasHapusMantep neh ulasan tentang zinahnya, bagi saya hal ini sungguh sangat bermanfaat sekali sahabat, terimakasih...
BalasHapusijin berbagi juga yah, Contoh Hiasan Dinding Kamar Yang Inspiratif, rumahminimalisok.com, semoga bermanfaat, terimakasih.
uchiha-indonesia
BalasHapusfilmnessia
gratisfilmindo
squadkagu
transmisitelekomunikasi
katabergambar